Polisi gorok ipar dan ponakan baru keluar dari RSJ Bangli
Merdeka.com - Anggota polisi dari Polsek Bangli, Nyoman Suarsa, yang tega menggorok adik iparnya dan ponakannya berumur 7 tahun ternyata baru saja keluar dari RSJ Bangli. Hal itu diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie.
Ronny menyebutkan kalau anggotanya sudah lama mengalami gangguan jiwa. "Anggota kami ini memang ada masalah kejiwaan, bahkan sempat menghuni di RSJ Bangli," ujar Ronny kepada wartawan di Bali, Jumat (12/6).
Ronny baru mendapatkan peristiwa tragis ini pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita. Dia menyebut Nyoman masih aktif menjabat.
"Anggota masih status aktif di kepolisian. Karena ada masalah kejiwaan, sempat dirawat di RSJ. Saat kejadian, laporan yang saya terima baru saja anggota ini keluar setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit," tegas Ronny.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSaat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini Kopral Bagyo membagikan potret terbaru dirinya dengan para Jenderal berpengaruh.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya