Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi di Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi di Riau Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 89 Kilogram Sabu. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 89,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 24.000 pil ekstasi serta 967 butir pil happy five. Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni AG, SP, AM, RY, ML, RA, HS, dan AB.

"Penangkapan para kurir sabu ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Ada di Bengkalis ada juga di Pekanbaru," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (17/10).

Dari jumlah itu, penangkapan paling banyak dilakukan yakni sebanyak 62 kilogram sabu. 4 tersangka diamankan dan diancam hukuman seumur hidup atau mati.

"Barang bukti 62 kg itu milik tersangka berinisial AG, AD, SP dan AM," ujarnya.

Penangkapan sabu terbaru dilakukan terhadap tersangka AG pada Sabtu (12/10) lalu. Tim dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Suhirman, melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 Agustus 2019 terhadap identitas dan tempat tinggal AG.

polda riau gagalkan penyelundupan 89 kilogram sabu©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Sebelum subuh sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Tiger Polda Riau berhasil mengamankan AG yang baru saja mengambil sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah tas yang berisikan 23 bungkus yang diduga sabu dan dilakukan penyitaan.

Sedangkan, tersangka SP dan AM ditangkap saat menginap di Villa Baliview Blok D5 Jalan Putri Indah Kelurahan Simpan Tiga Kota Pekanbaru pada Kamis (10/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya petugas hanya menemukan barang bukti sabu paket kecil berat kotor 1,6 gram. Namun, setelah handphone pelaku diperiksa, ada percakapan rencana penjemputan dan pengiriman sabu dengan jumlah 40 kilogram.

Orang yang melakukan penjemputan adalah DS (buron) dan RO. Lalu tim meminta pelaku melanjutkan pengiriman narkotika itu untuk memancing bandar besarnya.

Akhirnya barang tersebut tetap dikirim oleh TA (buron) dari Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis melalui Tualang Kabupaten Siak. Barang itu diserahkan kepada DE (buron) yang membawa menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil Pajero.

Sabu itu rencananya akan dibagi dua untuk dikirim ke daerah Medan dan Palembang. Selanjutnya, tim memperoleh informasi dari SP bahwa mobil Pajero yang membawa sabu telah tiba di Kota Pekanbaru. Namun tidak diketahui keberadaannya. Biaya pengiriman belum ditransfer oleh pemesan inisial SG.

Tak kehilangan akal, polisi mencari mobil Pajero tersebut. Petugas memperoleh informasi tentang keberadaan RO dan kemudian berhasil melakukan penangkapan di Perumahan Pandau Permai Jalan Sirotul Jannah blok A3 Kecamatan Siak Hulu.

Tak puas, petugas mencari pelaku lainnya inisial DE. Dari informasi yang diterima, dia sering berkunjung ke rumah kakak perempuannya. Kemudian, Jumat (11/10) sekitar pukul 12.15 WIB, polisi menemukan alamat rumah kakaknya DE dan langsung melakukan pengecekan alamat rumah itu.

Ternyata benar, polisi melihat mobil Pajero yang di dalamnya terdapat dua buah tas besar. Namun DE (buron) tidak berada di tempat setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan Ketua RT, tersangka RO dan pemilik rumah.

Lalu dilakukan pengecekan isi tas dan penghitungan jumlah isi tas yang berisi sabu sebanyak 20 bungkus. Sehingga total isi kedua tas tersebut 40 bungkus.

Kemudian penangkapan pengedar sabu lainnya dilakukan disusul Polres Bengkalis dengan tersangka inisial AB. Barang bukti yang diamankan 26,9 Kg sabu dan 19.226 butir ekstasi.

Sedangkan, Polresta Pekanbaru mengamankan 1 Kg sabu-sabu, 5.242 butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five milik tersangka HS, RA dan ML.

Agung menjelaskan, Provinsi Riau memang merupakan daerah transit untuk penyelundupan sabu. Tapi tidak sedikit pula narkoba yang diedarkan di Riau. Itu terungkap dari pengakuan tersangka.

"Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan disebarkan di Riau dan provinsi lain. Ada yang ke Sumatera Utara, Palembang, Sumbar bahkan juga pulau Jawa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan

Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan

Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer

"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.

Baca Selengkapnya