Polisi Gagalkan Pembalakan Kayu Ilegal Dari Suaka Margasatwa di Riau
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 1.477 keping kayu berbagai jenis yang dimuat dalam truck colt diesel disita polisi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S alias A (45) dan ES alias P (21).
Kayu itu berasal dari kawasan SM Rimbang Baling, dan pelaku membawanya keluar melalui jalan darat di Kabupaten Kuansing.
"Kegiatan mereka merupakan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (22/5).
Dengan informasi itu, Andri memerintahkan tim untuk langsung menindak lanjuti dengan menuju ke wilayah Muara Lembu kec. Singingi Kuansing. Namun di perjalanan, petugas justru mendapati sebuah mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu di daerah Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Kemudian tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya perbatasan Kampar-Pekanbaru dan melakukan penindakan terhadap truk tersebut.
"Kita berhentikan truk berwarna oranye dengan nopol BH 8951 KU. Setelah kita lakukan pemeriksaan benar saja truk itu berisi kayu sebanyak 1.477 keping yang diduga kayunya dimuat di daerah Muara Lembu, Kuansing," jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menambahkan, dalam membawa kayu olahan itu, pelaku memang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV Wana Jaya Alamat Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Jadi modusnya, adalah dokumen terbang yaitu memiliki SKSHH dari Jambi namun asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuansing Provinsi Riau. Antara suratnya dengan sumber kayunya jelas tidak benar," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Fibri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaRiau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor
"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca SelengkapnyaPatroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya