Polisi duga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus reklamasi teluk Jakarta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta. Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pihaknya menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Apa administrasi apa tupoksi lembaga terkait dalam pelaksanan reklamasi. Kita akan menilai apakah ada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Sutarmo mengatakan, penyidik telah memeriksa keterangan 40 orang. Penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta pihak Dishub DKI. Namun, dia tidak menjelaskan kapan akan dilakukan.
"Kalau seluruhnya sudah hampir 40 orang termasuk pelaksana reklamasi, pengambil kebijakan," kata Sutarmo.
Namun, Sutarmo enggan menjelaskan substansi pemeriksaan dalam kasus ini. Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum bisa buka itu karena masih dalam proses penyidikan. Demi kelancaran dan efektifitas penyidikan materi masih dalam proses," kata dia.
Sutarmo memastikan, pemeriksaan terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi. Polisi mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang pada proses tersebut.
"Administrasinya sesuai atau tidak, regulasinya sesuai atau tidak. Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca Selengkapnya