Polisi Dalami Aduan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya tengah mendalami aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dugaan itu berkaitan dengan penyewaan helikopter dengan harga yang lebih rendah ketimbang harga normal.
"Sedang dialami dumas (aduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan," kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
Argo tidak berkomentar lebih banyak perihal aduan tersebut. Sebab, menurutnya Polri masih melakukan pendalaman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.
"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (3/6).
Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.
Apabila ditotal, lanjut Wana, kocek yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter tersebut sebesar Rp172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp39,1 juta. Sehingga ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.
Bahkan, Wana menduga dalam penyewaan helikopter itu juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya