Poligami tanpa izin, Eko dituntut 10 bulan penjara
Merdeka.com - Istri dari Eko Wijaya (42) tidak senang suaminya menikah lagi. Alhasil, lelaki itu mesti berurusan dengan hukum.
Eko didakwa telah melakukan kejahatan dalam perkawinan, atau melanggar Pasal 279 ayat (1) KUH Pidana. Dia dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Pria berkulit hitam ini dinilai bersalah telah mengadakan perkawinan, padahal dia tahu sudah menikah.
Tuntutan terhadap Eko disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/4).
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Eko Wijaya dengan hukuman 10 bulan penjara," kata Joice di hadapan majelis hakim diketuai Saor Sitindaon.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, hakim sempat bertanya kepada Eko.
"Bagaimana terdakwa, saudara dituntut 10 bulan penjara. Apakah sudah mengerti tuntutan jaksa? Boleh berpoligami, tapi cara yang saudara lakukan salah," kata Hakim Saor Sitindaon.
Eko mengaku sudah mengerti tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, istri pertama Eko Wijaya, Neni Suriati (46), tidak terima suaminya menikah lagi. Dia sakit hati dan mengadukan perbuatan itu ke polisi pada 27 Mei 2015.
Pasangan Neni dan Eko menikah pada 18 Oktober 2009. Mereka kemudian tinggal di Jalan MT Haryono, Gang Karang, Medan. Namun, pada Maret 2014, terjadi pertengkaran mulut antara Eko dan Neni. Eko pun meninggalkannya.
Selanjutnya pada 15 Mei 2015, Neni mendapatkan foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan seorang perempuan bernama Desi Kartika, di media sosial Facebook.
Perempuan bekerja sebagai guru sekolah dasar di Binjai itu kemudian mendatangi KUA Medan Helvetia, buat memastikan pernikahan Eko dan Desi.
Benar saja, Eko dan Desi ternyata telah menikah di Jalan Kapten Muslim, Gang Solo, Medan. Tak terima, Neni lantas mengadukan pasangan itu ke polisi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaRencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaMomen resepsi sang putra dengan pujaan hati berparas cantik tersebut nampak begitu meriah nan mewah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban ditusuk saat berusaha mengejar para pelaku tak membayar usai makan di warung kopinya. Identitas kedua pelaku masih misterius.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaSelain ucapan selamat, Kabid Keu Polda Bengkulu Kombes Pol Bangun Widi Septo selaku komandan memberikan pesan yang tak kalah penting kepada dua mempelai.
Baca SelengkapnyaDia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaDengan proses dan perjuangan panjang, kini pasangan suami istri ini sudah dikaruniai sosok buah hati yang lucu.
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca Selengkapnya