Polda Metro tetapkan Aa Gatot tersangka kasus pelecehan seksual
Merdeka.com - Satu persatu kasus Gatot Brajamusti dinyatakan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Di mana sebelumnya oleh penyidik Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kepemilikan hewan langka yang ditemukan dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Kali ini, penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X.
"Hari Selasa, 8 November 2016 sudah dilakukan pemeriksaan 38 pertanyaan, dinaikan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (14/11).
Kata Awi, saat diperiksa, Gatot mengakui semua perbuatannya. "Termasuk ia juga mengakui hasil tes DNA," ujarnya.
"Pada intinya yang dituduhkan pelapor semua diakui termasuk kejadian pelecahan seksual termasuk hasil DNA yang bersangkutan tidak mengelak," sambungnya.
Selanjutnya, terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi, kasus tersebut sudah masuk pada tahap P21.
"Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Alhamdulillah sudah P21 tinggal tahap duanya pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus penggunaan senpi
Kamis, 11 November 2016 kemarin sudah tahap satu. Terkait asal usul senpi kita masih berproses," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus Gatot mulai menguak sejak dirinya diamankan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) disalah satu Hotel Mataram, saat melakukan pesta narkoba. Dirinya diamankan pula dengan barang bukti berupa sabu dikantung celananya. Sejak itu, satu per satu pelanggaran hukum pidana yang dilakoni Gatot mulai terkuak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca Selengkapnya