Polda Metro Jaya Ringkus 4 Tersangka Penipuan Aset Rp 1,5 M
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya berhasil meringkus empat tersangka penipuan aset senilai Rp 1,5 miliar. Menurut penyidik penipuan dilakukan mereka dengan mengalihkan aset sebuah perusahaan ke rekening penampung.
"Pengalihan aset ke rekening para tersangka hingga Rp1,5 miliar," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Yusri merinci, dua dari empat keempat tersangka, diketahui kakak beradik. Mereka mengawali modus penipuan dengan menggunakan ponsel dengan berpura sebagai direktur.
"Mereka pertama-tama menggunakan hape, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, empat tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka I, berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Kemudian tersangka FA, berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I.
Kemudian tersangka A, perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. terakhir tersangka RW, perannya membuat surat palsu perusahaan.
"Mereka riset duly perusahaan yang menjadi targetnya melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korbannya, mereka siapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain lalu tersangka menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban," Yusri menandasi.
Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Metro Penjaringan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca Selengkapnya