PN Bandung Gelar Sidang Perdana 2 Warga Diduga Rusak Mobil Lamborghini
Merdeka.com - Dua warga Bandung harus menjalani persidangan setelah didakwa melakukan perusakan mobil mewah. Peristiwa itu terjadi setelah mereka menghabiskan waktu di cafe and bar Hollywings.
Dua terdakwa tersebut diketahui bernama Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim. Mereka hadir mendengarkan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung pada Selasa (22/9).
Keduanya terlibat perusakan mobil Lamborghini Gallardo warna kuning yang ditumpangi Jessica dan Roni. Peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2019 dini hari. Artinya, persidangan digelar setahun lebih kemudian.
Jaksa Kejari Kota Bandung, Melur Kimaharandika mengatakan kedua terdakwa dan pemilik Lamborghini keluar dari Cafe Holywings. Saat itu, terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam merasa terganggu saat mendengar suara mobil Lamborghini yang dianggap terlalu nyaring.
Keduanya pun berteriak dengan disisipi kata-kata kasar dan berisi ancaman perusakan. "'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa membacakan berkas dakwaanya.
Suasana panas itu sebetulnya sudah bisa diredakan oleh tukang parkir. Kedua terdakwa kemudian meninggalkan tempat. Namun, setelah 100 meter meninggalkan halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
Setelah itu, mereka turun dan memukul bagian depan mobil Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.
“Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Melur.
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborghini mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan. Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah. Pemilik Lamborghini mengalami kerugian untuk biaya Rp 250 juta.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa tidak ditahan namun didakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana. Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut dan memilih meminta pembuktian keterangan saksi.
"Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi mobil bagian belakang terdakwa tidak apa-apa. Ada kejanggalan, padahal Lamborghini kelasnya jauh beda dengan mobil terdakwa," kata Rizky.
"Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya