Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK: Kita Harap Putusan Hakim atas Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

Pimpinan KPK: Kita Harap Putusan Hakim atas Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam kasus penyerangan air keras terdadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Nawawi mengatakan, selama 30 tahun dirinya menjadi hakim, 'wakil Tuhan' akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang ada.

"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan, dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Nawawi yang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap terpidana kasus korupsi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini menyebut, putusan hakim tak akan bergantung pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan. Kita berharap saja, insyaAllah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," kata dia.

Meski demikian, Nawawi tak mau berkomentar lebih dalam terkait tuntutan 1 tahun terdadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.

"Meskipun saat ini saya adalah bagian dari pimpinan KPK, lembaga di mana saya mengabdi bersama Bung Novel, namun etik hakim selama 30 tahunan telah membentuk saya untuk tidak mengomentari suatu proses peradilan yang sedang berjalan," kata Nawawi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.

Baca Selengkapnya