Pimpinan Komisi I sebut Marsekal Hadi sudah penuhi syarat jadi Panglima TNI
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan tidak ada masalah Presiden Joko Widodo hanya mengajukan satu nama calon panglima. Sebab dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak mengatur jumlah, selama calon panglima pernah menjabat kepala staf. Menurutnya, selama syarat itu terpenuhi maka dinyatakan sah.
"Saya kira begini, dalam persyaratan yang diminta undang-undang sudah terpenuhi, dan yang kedua itu adalah hak prerogatif, persyaratannya apa yang pertama itu adalah pernah menjabat sebagai Kepala Staf AD, AL, AU, atau sedang menjabat sebagai kepala staf dan atau dapat digilir jadi seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/12).
Menurutnya, jika nama yang diajukan tidak lolos fit and proper test DPR, maka presiden dapat mengajukan nama kembali.
"Presiden hanya mengajukan satu untuk mendapatkan persetujuan. Kalau tidak disetujui presiden mengajukan lagi satu," terangnya.
Politisi PDIP itu menilai timing pengajuan nama Panglima TNI baru sangat tepat. Dalam waktu dekat fit and proper test akan dilakukan. Sebelum DPR memasuki masa reses pada pekan depan. Targetnya, pergantian sudah bisa dilakukan.
"Seperti yang saya jelaskan tidak terlalu cepat. Pas lah, karena kalau kami nanti bulan Maret sudah reses lagi," ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan nama Panglima TNI baru ke DPR buat disetujui. Presiden memilih Marsekal TNI Hadi Tjahjanto buat menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya