Pimpinan Komisi I sebut Marsekal Hadi sudah penuhi syarat jadi Panglima TNI
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan tidak ada masalah Presiden Joko Widodo hanya mengajukan satu nama calon panglima. Sebab dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak mengatur jumlah, selama calon panglima pernah menjabat kepala staf. Menurutnya, selama syarat itu terpenuhi maka dinyatakan sah.
"Saya kira begini, dalam persyaratan yang diminta undang-undang sudah terpenuhi, dan yang kedua itu adalah hak prerogatif, persyaratannya apa yang pertama itu adalah pernah menjabat sebagai Kepala Staf AD, AL, AU, atau sedang menjabat sebagai kepala staf dan atau dapat digilir jadi seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/12).
Menurutnya, jika nama yang diajukan tidak lolos fit and proper test DPR, maka presiden dapat mengajukan nama kembali.
"Presiden hanya mengajukan satu untuk mendapatkan persetujuan. Kalau tidak disetujui presiden mengajukan lagi satu," terangnya.
Politisi PDIP itu menilai timing pengajuan nama Panglima TNI baru sangat tepat. Dalam waktu dekat fit and proper test akan dilakukan. Sebelum DPR memasuki masa reses pada pekan depan. Targetnya, pergantian sudah bisa dilakukan.
"Seperti yang saya jelaskan tidak terlalu cepat. Pas lah, karena kalau kami nanti bulan Maret sudah reses lagi," ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan nama Panglima TNI baru ke DPR buat disetujui. Presiden memilih Marsekal TNI Hadi Tjahjanto buat menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaProfil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaJika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaHal itu telah dibahas dalam Rapim TNI-Polri yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri Sigit.
Baca Selengkapnya