Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, 2 Panitia Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, sudah memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3). Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
Faizal dan Nanang menghadiri sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu secara daring. Nanang merupakan mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal sudah alumni. Keduanya menjadi bagian dari panitia Diklatsar Menwa UNS.
Tidak Ada Hal Meringankan
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, pihaknya yakin kalau jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. JPU menilai mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan
Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah.
Meski dalam sidang dihadirkan saksi meringankan, namun ia berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Agenda Pembelaan Pekan Depan
Kuasa hukum kedua terdakwa, Darius mengaku akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa. Ia meyakini apa yang dilakukan tersangka bukanlah sebuah tindak penganiayaan.
"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Menurut Darius, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata. Ia menganggap ada informasi yang dilebih-lebihkan.
"Klien kami itu tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," tukasnya.
Sementara terkait matras yang digunakan untuk memukul Gilang, Darius menyatakan bahwa matras tersebut terbuat dari karet, sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," sebut Darius.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa (15/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTim SAR gabungan pun segera melakukan pengecekan dan mengevakuasi jenazah.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya