Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan ditutup Menteri Susi, Tomy Winata dukung program Jokowi

Perusahaan ditutup Menteri Susi, Tomy Winata dukung program Jokowi tommy winata. ©youtube.com

Merdeka.com - Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mencabut izin salah satu perusahaan milik Tomy Winata. Salah satu yang dicabut izinnya adalah PT Maritim Timur Jaya yang sudah beroperasi sejak tahun 1996.

"Meskipun dicabut izin usahanya oleh Menteri Susi, tetapi Pak Tomy dan pihak Artha Graha tidak melakukan perlawanan hukum seperti menggugat pemerintah di pengadilan," kata Tim Public Relation Tomy Winata, Vivi, Kamis (19/4).

"Pak Tomy dan perusahaannya taat dan patuh pada aturan selama ini dan kami mendukung program Jokowi-JK contohnya di sektor kelautan dan perikanan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya pun mengungkapkan bahwa PT Maritim Timur Jaya merupakan bisnis besar dan ekspansive. Dia mengakui, pencabutan oleh Susi secara otomatis merugikan anak usaha secara finansial karena kapasitas produksinya besar.

"Namun, Pak Tomy dan Artha Graha Group cenderung menerima keputusan Menteri Susi. Artinya Pak Tomy dan Artha Graha mendukung upaya pemerintahan Jokowi melakukan pembenahan di sektor Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan sanksi untuk empat grup perusahaan yang menaungi 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan itu antara lain Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Maritim dan Grup Maritim Timur Jaya yang disebut-sebut bagian dari Artha Graha Grup, perusahaan milik Tommy Winata.

Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, sanksi administrasi untuk 18 perusahaan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Jilid I. Delapan perusahaan disanksi dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

"Delapan SIUP perusahaan dicabut, PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PT Jaring Mas, PT Thailindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo dan PT Biota Indo Persada," ujar Susi.

Menteri Susi juga mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 82 kapal milik 12 perusahaan yang terbukti melanggar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.

"Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP dan SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu," kata Susi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP