Persatuan Jaksa Indonesia nilai KPK tak bisa jerat anggota pansus angket
Merdeka.com - Jampidum Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PJI) Nur Rokhmat mengatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak bisa menjerat para anggota Pansus Angket KPK dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan dugaan menghalangi proses hukum KPK atau obstruction of justice. Alasannya, karena itu tidak sesuai dengan tujuan pansus angket KPK.
"Bahwa kalau kejahatan harus dilihat, adakah niat jahat. Kalau tidak ada bagaimana tindak pidana. Itu dilihat dari tujuan pansus. Tadi kan semangatnya perbaikan KPK sehingga menurut kacamata kami dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa," kata Rokhmat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Lanjut Rakhmat, jika ingin menjerat dengan pasal 21 haruslah ada niat yang kurang baik dari instansi tersebut. Hal itulah yang menyebabkan tidak tepat.
"Ini pandangan. Harus ada niat jahat. Pandangan kami enggak mungkin," ucapnya.
Diketahui, Pansus Angket KPK mengundang Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PJI), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian. Dalam rapat ini PJI merasa ada perbedaan sistem penaganan kasus antara seorang Jaksa dengan para Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam hal perizinan penyitaan barang tersangka.
"Karena dalam penanganan perkara korupsi saya liat Jaksa ini dibatasi dengan rezim perizinan. Ini yang nyata dan diliat kita semua. Bahwa untuk kegiatan seperti pemeriksaan penyitaan, izin rekening bank indoensia, kalau jaksa itu harus memenuhi syarat adanya izin. Ini tentu berbeda dengan KPK yang lepas dari rezim perizinan," kata Jampidum PJI, Nur Rohmat. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya