Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Nilai Pelaksanaan Pemilu Serentak Kurang Adil & Tidak Kompatibel

Perludem Nilai Pelaksanaan Pemilu Serentak Kurang Adil & Tidak Kompatibel Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pemilu Serentak 2019 perlu dievaluasi. Alasannya, pelaksanaannya kurang adil dan tidak kompatibel.

Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu kali ini terlalu membebani penyelenggara Pemilu terutama di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Serta juga membebani para peserta Pemilu.

"Setidaknya ada beberapa hal yang harus kita evaluasi yang pertama Pemilu borongan lima surat suara dari sisi beban penyelenggaraan sangat tidak kompatibel bagi kapasitas penyelenggara Pemilu kita untuk bisa bekerja secara baik dan proporsional," katanya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Pemilu kali ini pun, dinilai Titi, tidak berjalan secara adil. Sebab, masyarakat lebih fokus pada pelaksanaan Pemilu presiden saja dan meninggalkan Pemilu legislatif.

"Jadi memborong lima jenis Pemilu sekaligus yang membawa konsekuensi beratnya beban yang harus dikerjakan oleh para petugas karena menyelenggarakan lima Pemilu secara bersamaan dan kemudian juga membuat Pemilu legislatif menjadi di bawah bayang-bayang penyelenggaraan Pemilu presiden," ungkapnya.

Dia menambahkan, Pemilu kali ini membuat masyarakat tidak memerdulikan visi dan misi para peserta legislatif. Pasalnya masyarakat hanya fokus pada visi dan misi para capres-cawapres.

"Mereka akan cenderung untuk lebih konsentrasi pada Pemilu presiden ketimbang Pemilu legislatif yang akhirnya caleg pun mestinya ditelusuri rekam jejaknya, ditelusuri apa programnya tidak dinilai secara proporsional dan baik oleh para pemilih," ujarnya.

Karena itu, Titi berharap desain Pemilu 2019 tak lagi digunakan. Dia pun menyarankan pelaksanaan Pemilu mendatang dilaksanakan secara nasional serentak dan daerah serentak.

Pemilu serentak nasional memilih Presiden, DPR dan DPD. Kemudian dua tahun selanjutnya baru diselenggarakan Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah. Meski begitu, Titi menegaskan usulan ini masih perlu dalami dan dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.

"Jadi Kami mengusulkan legislator produk Pemilu 2019 langsung bekerja merumuskan undang-undang pemilu sebagai evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 hingga 2024 paling lambat tahun 2021 kita sudah punya Undang-Undang Pemilu yang betul-betul merefleksikan hasil evaluasi kita," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya