Penyuap Patrialis sebut 11.300 SGD yang disita KPK kas perusahaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka yang diduga telah menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Namun Basuki membantah jika uang yang disita KPK Jumat (27/1) di kantornya itu terkait dengan kasus suap uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Bukan. Uang kas itu," kata Basuki seusai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Patrialis, Rabu (1/2).
Selain membantah uang suap yang disita KPK saat penggeledahan lalu, dia juga sempat menyebutkan bahwa Kamaludin, teman dekat Patrialis itu menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu perusahaan miliknya. "Kamaludin seorang direktur di salah satu perusahaan milik saya juga," tukasnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah dari mengatakan bahwa uang yang disita saat itu masih terkait dengan kasus yang ditangani.
"Pada Jumat disita brankas milih BHR, selain sebelumnya mengamankan cap stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 SGD, uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri, Selasa (31/1).
Perihal tujuan uang tersebut akan diberikan kepada siapa, Febri enggan merinci secara detail. "Belum bisa jelaskan secara rinci yang jelas terkait dengan perkara yang kita usut suap terhadap hakim konstitusi," tukasnya.
Selain uang, lanjut Febri, pihaknya juga mendalami beberapa dokumen yang turut disita KPK saat penggeledahan berlangsung. Pasalnya, kata Febri, di dalam dokumen tersebut terdapat hal hal yang perlu dikonfirmasikan terkait kasus ini.
"Enggak bisa kita rincikan, namun dalam dokumen tersebut yang meliputi jumlah jumlah dan peruntukan uang," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya