Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung Jawab
Merdeka.com - Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuntutan itu dilayangkan, sebab Jokowi selaku Kepala Negara dinilai mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.
"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejaksaan Agung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini. Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Dia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Hal ini disebabkan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujarnya.
Diketahui, dalam vonis kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, kedua terdakwa yakni RK dan RB hanya dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan. Meski hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun kepada keduanya, Kurnia dan Tim Advokasi meyakini, aktor intelektual kasus ini belum sama sekali terseret.
"Vonis terhadap penyerang Novel Baswedan tidak mengungkap kejahatan politik sampai kepada akarnya. Ini hanya perulangan terhadap kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Dalam persidangan, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny.
Sebab, dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan ia juga yang merencanakan peristiwa tersebut hingga penyidik KPK itu terluka.
"Perbuatan terdakwa (Rahmat) yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," katanya.
Atas hal tersebut, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.
"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.
Baca Selengkapnya