Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar video mesum di Samarinda ditangkap di Yogyakarta

Penyebar video mesum di Samarinda ditangkap di Yogyakarta Tersangka kasus video mesum. ©2017 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - A (19), mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta, kini meringkuk di sel Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka kasus video mesum sejoli yang bikin heboh pekan lalu. Motifnya, A hanya iseng.

A dibui sejak Kamis (2/11) siang kemarin, sekitar pukul 11.00 WITA. Di kawal 3 personel Jatanras Polresta Samarinda, setelah diterbangkan dari Yogyakarta.

Dari penyidikan kepolisian, keisengan A memang berbuah petaka. Video berdurasi 5 menit itu, memang dia curi dari ponsel pemeran pria dalam video berdurasi 5 menit, RA (19), yang tak lain adalah sahabat karibnya sendiri.

"Video itu diambil oleh pelaku A ini tahun 2016 lalu, waktu RA sakit di rumah sakit. A memindahkan isi video pribadi itu ke ponselnya, tentu tanpa sepengetahuan RA," kata Kanit Jatanras Satreksrim Polresta Samarinda Ipda Noval Forestriawan, kepada merdeka.com di kantornya, Jumat (3/11) sore.

Celakanya, dari ponselnya, A menyebar kembali ke kedua ponsel temannya. Hingga akhirnya menyebar di media sosial dan pesan instan sejak 23 Oktober 2017 lalu.

"Tapi yang tersebar itu bukan videonya. Melainkan screenshoot melalui pesan instan. Nah, yang kita buru sekarang, penyebar video ke medsos itu," ujar Noval.

"Yang tersebar di pesan instan itu terpotong-potong. Tapi durasi awal yang diambil dari ponsel RA ini, adalah durasi asli 5 menit," tambahnya.

Diterangkan Noval, A dijemput di kosnya, di Yogyakarta. Dia sudah mengetahui peredaran video itu, menjadi viral, lantaran sebelumnya memang kedua pemeran dalam video, dikabarkan mantan siswa salah satu sekolah favorit di Samarinda.

"Tidak ada kesulitan bagi kita mengamankan A. Dia juga mengakui mencuri video itu dari ponsel teman baiknya sendiri, RA," ungkap Noval.

A kini meringkuk di penjara Polresta Samarida. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 35 UU No 44/2008 Tentang Pornografi

"Ancamannya 6 tahun penjara," kata Noval.

Diketahui, video mesum sejoli berdurasi 5 menit, beredar melalui pesan instan dan medsos di Samarinda. Sempat mencuat dugaan, pemeran video sebagai siswa salah satu sekolah favorit di Samarinda, meski dipastikan dugaan itu salah. Setelah dilaporkan Senin (23/10) lalu, polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengungkap kasus itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP