Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyandang Disabilitas di Bandung Tuntut Mensos Tak Ubah Status Panti Sosial

Penyandang Disabilitas di Bandung Tuntut Mensos Tak Ubah Status Panti Sosial Penyandang disabilitas di Bandung demonstrasi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana perubahan status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyataguna menjadi Balai Rehabilitasi, dimaksudkan memberi akses lebih banyak kepada penyandang disabilitas menerima layanan pelatihan. Namun sejumlah siswa menentang, karena menilai akan berefek pada kualitas pendidikan yang diterima tidak maksimal.

Penolakan mengenai perubahan status itu diwujudkan dengan menggelar demonstrasi di depan gedung Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (11/12). Mereka meminta Kementerian Sosial tetap memfungsikan tempatnya bernaung sebagai panti dengan mencabut Permensos Nomor 18 tahun 2018.

Salah seorang koordinator aksi, Dian Wardiana (21) mengatakan demonstrasi sudah dilakukan beberapa kali. Momentum hari disabilitas pun digunakan namun belum ada tanda-tanda kebijakan akan berubah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dari perubahan status panti menjadi balai adalah, penyandang disabilitas hanya bisa mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama enam bulan. Jangka waktu itu dianggap tidak maksimal untuk penyandang disabilitas menguasai suatu keahlian.

Dia khawatir hal ini berimbas pada kualitas yang tidak maksimal, hingga tidak bisa memenuhi standar yang diinginkan sebuah tempat kerja atau perusahaan.

"Contohnya, pelatihan pijat atau shiatsu minimal bisa dikuasai selama 2 tahun. Kalau dipotong selama enam bulan, ketika keluar, keahliannya belum baik," kata dia.

"Kami meminta Pak Menteri (Sosial) bisa mencabut (Permensos) dan tidak mengubah status menjadi balai," ia melanjutkan.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha Wyata Guna, Gunawan menjelaskan bahwa pembatasan masa pelatihan dilakukan untuk mengakomodir penyandang disabilitas lain menerima pelatihan. Terlebih, Wyata Guna melayani pelatihan bukan hanya untuk warga Jawa Barat saja.

"Tujuannya kan agar bisa giliran. Ada 10 provinsi yang masuk daftar tunggu," terang dia.

Di tempat yang sama, Kasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Wyata Guna, Hisyam Cholil mengatakan bahwa untuk soal pendidikan, ada kementerian pendidikan yang bisa turut andil dalam menyelesaikan masalah ini.

Di sisi lain, ia meminta semua pihak memandang bijak terbitnya Permensos. Apalagi, aturan ini masih dalam tahap peralihan. Artinya, Wyata Guna masih mempersilakan anak-anak SD, SMP dan SMA menetap. "Ini masa transisi kami masih memberikan kebijakan-kebijakan lanjutan pengasramaan untuk usia SD, SMP dan SMA," ucap dia.

Untuk informasi, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Melalui Permen tersebut nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai. Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu.

Polemik itu ternyata tidak hanya memberi dampak negatif terhadap penghuni balai. Tapi juga terhadap SLBN A Kota Bandung yang berada dalam satu kawasan kompleks dengan Balai Wyata Guna yang terancam tergusur.

Apalagi surat permohonan hibah tanah dan bangunan untuk SLBN A Kota Bandung yang diajukan Gubernur Jabar ditolak oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. Dalam surat balasannya, Agus justru meminta agar Pemprov Jabar segera mencari lokasi pengganti dan memindahkan SLBN A Kota Bandung.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP