Penjelasan Sekda soal KPK geledah Kantor Pemkab Mojokerto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Mojokerto dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (24/4) kemarin. Sekdakab Mojokerto Herry Suwito mengatakan pihaknya menaati proses hukum.
"Proses hukum, semua harus menaati proses hukum. Tapi tidak boleh mengganggu pelayanan pada masyarakat. Kita mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Kemarin (24/4) mereka hanya meminta fotocopy berkas berkas dan semua sudah kita berikan," jelas Herry kepada wartawan, Rabu (25/4).
Dia pastikan, setelah penggeledahan kemarin, aktivitas pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
"Kita ini diangkat oleh negara digaji oleh negara ini memang untuk melayani masyarakat. Pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan harus berjalan terus," jelasnya.
PNS juga hadir seperti biasanya. Mereka sempat mengikuti upacara memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda). Namun Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, yang sebelumnya dijadwalkan hadir namun tak tampak karena dikabarkan ada kegiatan lain.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4) kemarin. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pengawalan dari petugas kepolisian.Tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan serta ruang kerja seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, serta rumah Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin. Sejumlah berkas dalam beberapa koper disita dan dibawa tim KPK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya