Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Pakar Pidana Beda Vonis Lepas dan Bebas

Penjelasan Pakar Pidana Beda Vonis Lepas dan Bebas ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing yang merupakan anggota Polri divonis lepas hakim. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan keduanya tidak masuk ranah pidana dengan beberapa pertimbangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).

Dalam kacamata hukum pidana vonis lepas dan bebas merupakan dua kondisi berbeda.

Pakar Hukum Pidana Prof Faisal Santiago menjelaskan vonis lepas adalah perbuatan terdakwa tidak terbukti masuk ranah pidana, namun bisa ke perdata atau hukum adat.

"Sedangkan, vonis bebas, ya bebas murni. Perbuatannya tidak terbukti tindak pidana," jelas Faisal saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (18/3).

Lebih jauh, Faisal menjelaskan pasal yang merujuk putusan tersebut. Yakni, Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan ayat (2).

Putusan Bebas (vrijspraak)Pasal 191 ayat (1) KUHAP

"Menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."

Putusan Lepas (onslag)Pasal 191 ayat (2) KUHAP

"Menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Faisal menilai pertimbangan hakim dalam memberi vonis bebas ke dua terdakwa penembak anggota Laskar FPI sudah tepat dalam hukum pidana.

"Jika memang pertimbangannya seperti itu, ada senjata yang sudah terkokang ya sudah tepat. Bahaya itu senjata kalau sudah terkokang, tidak boleh sembarangan. Menghadapnya saja harus ke atas jangan ke samping atau bawah. Kan gitu," kata Faisal.

Hal itu ia sampaikan terlepas dari kondisi sebenarnya di lapangan ketika aksi perebutan senjata itu terjadi.

"Ya kita kembalikan lagi, kita kan tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi saat itu. Namun, kalau memang benar demikian, ya sudah seharusnya Polisi melakukan pembelaan diri. Karena ada perbuatan melawan hukum dari si korban," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya