Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pencatatan dokumen."Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).

Zudan mengatakan, aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Dia menambahkan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Aturan Nama Kependudukan Perlu Diatur

Zudan mengatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan.

Selain itu, menurut dia, manfaat dari Permendagri tentang Penamaan pada Dokumen Kependudukan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," tandasnya.

Dasar Aturan Baru Nama di KTP

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa nama seseorang tidak boleh hanya satu kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).

Dalam aturan tersebut, Tito juga mengatur bahwa penamaan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
35 Pantun Perkenalan Nama Lucu dan Unik, Ampuh Bikin Orang Terkesan
35 Pantun Perkenalan Nama Lucu dan Unik, Ampuh Bikin Orang Terkesan

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun perkenalan nama lucu dan unik yang ampuh untuk bikin orang terkesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
170 Nama Anak Perempuan dari Bahasa Sansekerta, Punya Makna Kesucian & Kemurnian
170 Nama Anak Perempuan dari Bahasa Sansekerta, Punya Makna Kesucian & Kemurnian

Berikut kumpulan nama anak perempuan dari Bahasa Sansekerta yang memiliki makna kesucian dan kemurnian.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Nama Orang yang Keren dan Artinya untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Nama Orang yang Keren dan Artinya untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Dalam proses pencarian nama yang begitu menguras pikiran, arti yang penuh makna tak bisa menjadi patokan. Anak juga butuh panggilan yang keren.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
30 Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa Jawa dan Artinya yang Penuh Doa dan Harapan Baik
30 Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa Jawa dan Artinya yang Penuh Doa dan Harapan Baik

Merdeka.com merangkum informasi tentang 30 ucapan selamat ulang tahun bahasa Jawa yang penuh doa dan harapan.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda

Baca Selengkapnya