Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggagas Zonasi PPDB: Pemerintah Terburu-buru, Syaratnya Belum Terpenuhi

Penggagas Zonasi PPDB: Pemerintah Terburu-buru, Syaratnya Belum Terpenuhi prof sulthon masyud. ©2019 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Pakar pendidikan yang juga Wakil Rektor III Universitas Jember Prof M. Sulthon Masyud menilai, pemerintah terburu-buru dalam menerapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi pada tahun ajaran 2019/2020. Sehingga dapat berdampak merugikan peserta didik.

"Dulu, saya salah satu pakar pendidikan yang menggulirkan gagasan sistem zonasi itu, namun beberapa persyaratan tertentu harus dipenuhi lebih dulu sebelum kebijakan zonasi diterapkan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (30/6), dikutip dari Antara.

Menurutnya, kebijakan penerapan zonasi dalam PPDB tersebut bisa berjalan baik, asalkan pemerintah daerah menetapkan wilayah zonasi lebih dulu. Kemudian masing-masing wilayah zona dibangun sekolah yang setara dan dilakukan pemerataan guru di masing-masing zonasi tersebut.

"Misalkan di Jember dibagi empat atau lima zonasi, kemudian di masing-masing zonasi dibangun 2-3 sekolah yang kualitasnya bagus dan diikuti dengan pemerataan guru, sehingga anak-anak di desa yang pandai bisa sekolah di sana dan tidak akan ada masalah dengan penerapan zonasi," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah persyaratan tersebut belum dipenuhi di beberapa daerah dan pemerintah sudah menerapkan kebijakan zonasi. Sehingga merugikan peserta didik dan berdampak pada ketidakadilan yang harus diterima oleh calon siswa.

"Di Jember, seluruh persyaratan itu belum dilakukan karena guru-guru yang sumber daya manusia (SDM) nya bagus terkumpul di beberapa sekolah tertentu dan fasilitas sekolah yang bagus juga tidak merata, " katanya.

Kepala daerah, lanjut dia, harus membuat kebijakan untuk memindahkan guru untuk pemerataan, namun tentu harus ada kompensasi yang diberikan, apabila jarak rumah guru dengan sekolah cukup jauh.

"Kebijakan zonasi tidak boleh langsung diterapkan, sebelum sejumlah persyaratan tersebut dipenuhi karena dapat merugikan peserta didik. PPDB dengan sistem zonasi boleh dilakukan secara ketat, namun persyaratannya harus dipenuhi, sehingga pendidikan berbasis keadilan dan HAM juga akan terpenuhi," kata pakar manajemen pendidikan itu.

Sulthon mengatakan, pemerintah daerah harus menyusun pemetaan disertai regulasi sekolah mana yang diunggulkan di masing-masing zona dan dilakukan pemetaan guru, sarana dan prasarana sekolah karena kalau sistem tersebut tidak ditata dengan baik, maka korbannya adalah anak-anak di desa tidak bisa mendapatkan pendidikan yang setara dengan di kota.

"Pemerintah terkesan terburu-buru dalam menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini, sehingga penerapan seperti itu tidak akan menunjang tercapainya kualitas pendidikan yang baik di Indonesia. Itu kritik saya," katanya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah

Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah

Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya