Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, memasuki agenda penuntutan. Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Jason dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (22/7). JPU menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka fisik dan psikis. Pria itu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Ursula Dewi dalam tuntutannya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono meminta terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan," tutup Eddy.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut penganiayaan berawal saat terdakwa dihubungi istrinya yang menyebutkan anaknya mengalami pendarahan di tangan setelah infusnya dicabut seusai dirawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/6). Terdakwa segera ke rumah sakit itu dari tempat asalnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung mengurus administrasi. Namun sebelumnya dia mencari keberadaan korban yang merawat anaknya. Terdakwa bertanya penyebab tangan anaknya berdarah.
Belum sempat dijawab, terdakwa langsung memukul wajah korban dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ketika itu, korban sempat meminta maaf tetapi tidak dihiraukan terdakwa. Penganiayaan membuat korban mengalami luka lecet di wajah dan bibirnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJenazah Rizal Ramli ditempatkan satu liang lahat dengan istrinya sesuai amanat almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang pengumuman penetapan pemenang Pemilu, paslon Ganjar-Mahfud buka puasa bersama relawan
Baca SelengkapnyaRizal Ramli tutup usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRizal Ramli meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada pukul 19.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan dua warga sipil yang terlibat penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven.
Baca SelengkapnyaGibran mengapresiasi kedatangan dan kinerja para relawan yang mampu mendulang suara meski secara survei masih minim.
Baca Selengkapnya