Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Sebut Arif Rachman Layak Divonis Lebih Ringan dari Richard Eliezer

Pengamat Sebut Arif Rachman Layak Divonis Lebih Ringan dari Richard Eliezer Sidang Arif Rachman terkait Obstruction of Justice kematian Brigadir J. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengamat Hukum Pidana Chudry Sitompul menyampaikan, vonis terhadap Arif Rachman seharusnya bisa lebih ringan dari putusan Richard Eliezer alias Bharada E. Menurutnya, Arif Rachman tidak berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Mestinya orang yang obstruction of justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Pertama, kan mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa. Jadi menurut saya, hukumannya itu enggak usah terlalu berat dari hukuman perkara pembunuhan," tutur Chudry kepada wartawan, Rabu (22/2).

Chudry menyebut, berdasarkan keterangan dalam sidang, Arif Rachman hanya dijadikan alat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti. Terlebih, terdakwa juga sempat terkejut saat mengetahui dalam CCTV bahwa Brigadir J masih hidup.

"Karena dia sama sekali tidak terkait dengan peristiwa itu. Dan itu dia juga bukan maksud menghilangkan barang bukti karena dia enggak tahu bahwa itu kejahatan atau bukan. Jadi saya kira hukumannya lebih ringan dari si Richard," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Arif Rachman juga kurang tepat. Jaksa dinilai tidak bisa menuntut terdakwa dengan Pasal 33 UU ITE.

"Menurut saya, tak tepat mereka (JPU) menggunakan UU ITE pasal 33 itu, tentang perusakan. Karena kan mestinya kita harus tahu pasal 33 dari mana datangnya. Itu kan Adopsi dari Konvensi Budapes (Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya) tahun 2001 mengenai ITE," kata dia.

"Di dalam Konvensi Budapes dijelaskan yang dimaksud pengrusakan data elektronik kalau misal mereka kirim malware, virus, atau aplikasi yang terakhir sekarang ini. Yang rusak itu software bukan fisiknya, perangkatnya. Karna kalau perangkatnya fisiknya dirusak kalau software masih enggak rusak enggak termasuk ITE," sambung Chudry.

Dia menyampaikan, seharusnya JPU mendakwa dan menuntut Arief Rahman dengan Pasal 406 KUHP yakni terkait perusakan barang milik orang lain.

"Dia bisa kena itu karena pengerusakan barang milik orang lain saja. Pasal 406 KUHP. Saya kira begini, jangan kita terikut emosi seolah-olah ini OOJ ini bagian dari skenario pembunuhan. Itu yang mesti dilihat. Masyarakat kelihatannya ada rasa emosional," kata dia.

Hanya Laksanakan Perintah Atasan

Kuasa Hukum Arif Rahcman, Junaedi Saibih menambahkan, yang dilakukan kliennya hanyalah melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah. Berdasarkan UU Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan.

"Jadi majelis hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya sebagaimana yang kami uraikan. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap para terdakwa," tutur Junaedi.

Junaedi mengulas kesaksian Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto yang dihadirkan dalam persidangan pada 19 Januari 2023, yang menyebut Arif Rachman tidak bisa dituntut dengan Pasal 33 UU ITE. Sebab dalam Pasal 33 yang ingin dilindungi adalah fungsinya.

"Jadi harus terpenuhi bahwa ada fungsi yang terganggu akibat tindakan non fisik tersebut. Sedangkan dalam fakta persidangan Arif Rahman sama sekali tidak ada akses terhadap sistem CCTV Kompleks," ujar Junaedi.

Sebelumnya, JPU menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga didenda sebanyak Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?

Raffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Banjir Ucapan Ultah di WA Sampai 3.500 Pesan 'Semua Satu Persatu Aku Balas'
Raffi Ahmad Banjir Ucapan Ultah di WA Sampai 3.500 Pesan 'Semua Satu Persatu Aku Balas'

Raffi Ahmad berulang tahun pada 17 Februari kemarin. Raffi Ahmad berulang tahun yang ke-37.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Arifin Tasrif Jawab Isu Pertalite Bakal Dihapus 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menteri Arifin Tasrif Jawab Isu Pertalite Bakal Dihapus 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam hal ini, Arifin memberikan beberapa catatan dari wacana yang berkembang di publik.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Bongkar Biaya Pembangunan Pendopo Irfan Hakim yang Mencapai Rp5 Miliar, Mpok Alpa Syok
Raffi Ahmad Bongkar Biaya Pembangunan Pendopo Irfan Hakim yang Mencapai Rp5 Miliar, Mpok Alpa Syok

Untuk membangun pendopo tersebut, Irfan merogoh kocek sangat dalam. Kabarnya mencapai Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya
Sus Rini Ungkap Rasa Syukur Bisa ke Eropa Bareng Keluarga Raffi Ahmad: Berasa Masih Mimpi Bisa Liburan Bareng Artis
Sus Rini Ungkap Rasa Syukur Bisa ke Eropa Bareng Keluarga Raffi Ahmad: Berasa Masih Mimpi Bisa Liburan Bareng Artis

Rini Perdiyanti atau yang akrab disapa Sus Rini diajak Raffi Ahmad dan Nagita ke Prancis dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya