Pengadilan vonis mati 6 terdakwa sindikat narkoba internasional
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis menuturkan, keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim pada sidang putusan seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis mati oleh hakim PN Kota Cirebon yaitu, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Karun alias Ahong (40), Yanto alias Abeng (50) dan Sugianto alias Acay (29) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional yang ditangkap di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan bumi citra lestari di kota cirebon.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaCegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan
Menurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Baik
Kedutan mata oleh masyarakat Indonesia acap dikaitkan dengan pertanda baik dan buruk.
Baca SelengkapnyaDulu Ladang Luas Pemandangannya Indah, Begini Kisah Kampung Bersejarah Hadiah Raja di Tengah Kota Surabaya
Kampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaBegini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPenjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?
Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Kerajaan Kandis, Konon Jadi Kerajaan Tertua yang Terletak di Sumatra Tengah
Sebuah kerajaan berbasis di Kepulauan Sumatera ini disinyalir menjadi kerajaan tertua yang diperkirakan sudah berdiri sejak abad ke-1 SM.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya