Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi tolak banding Zulkarnaen Djabar dan anaknya

Pengadilan Tinggi tolak banding Zulkarnaen Djabar dan anaknya Zulkarnaen Djabar dan Dendi jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Kementerian Agama. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu intinya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Mei lalu.

"Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (8/10).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Mei menjatuhkan vonis 15 tahun penjara buat Zulkarnaen Djabar. Dia juga dipidana denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,745 miliar. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena tindakan Zulkarnaen mencederai perasaan umat Islam.

Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sertai dipidana denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga mewajibkan pidana tambahan kepada Dendi berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya sama dengan pidana tambahan ayahnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'

Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya