Pengadilan Tinggi tolak banding Zulkarnaen Djabar dan anaknya
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Kementerian Agama. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu intinya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Mei lalu.
"Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (8/10).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Mei menjatuhkan vonis 15 tahun penjara buat Zulkarnaen Djabar. Dia juga dipidana denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,745 miliar. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena tindakan Zulkarnaen mencederai perasaan umat Islam.
Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sertai dipidana denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga mewajibkan pidana tambahan kepada Dendi berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya sama dengan pidana tambahan ayahnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya