Pencabulan Anak Tiri di Samarinda Sejak 2017 Terbongkar dari Buku Diary Korban
Merdeka.com - KD (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (22/7). Dia diduga 5 kali mencabuli anak tirinya. Kasus itu terbongkar usai ibu kandung korban tidak sengaja membaca buku diary putrinya itu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldi Harjasatya, di kantornya Jalan Bhayangkara, Kamis (23/7) sore.
Aldi menerangkan, kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban, tidak sengaja membaca buku diary putrinya, yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Waktu kejadian, korban berusia 12 tahun. Kejadiannya sekitar Juli 2017. Di buku diary itu, korban menuliskan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya itu," ujar Aldi.
"Ada 5 kali korban mengalaminya, dan menuliskan perbuatan bapak tirinya. Jadi ibunya tahu, dan melapor ke Polsek, Rabu (22/7) kemarin," tambah Aldi.
Aldi menerangkan, tim Reskrim gerak cepat, dengan mengamankan pelaku malam harinya, usai ibu korban melapor. "Dia (pelaku KD) mengakuinya. Lima kali melakukan, dari 2017 sampai 2018," terang Aldi.
"Jadi, lima kali perbuatan itu dilakukan, semuanya waktu ibu kandung korban sedang mandi. Karena memang, di rumah itu hanya tinggal bertiga," jelas Andi.
Dari keterangan korban dan pelaku, ada ancaman pelaku terhadap korban. Aldi sendiri memastikan, kepolisian tidak kesulitan menjebloskan pelaku KD eks pekerja tambang yang kini pengangguran itu ke penjara, meski sementara ini hanya mengamankan buku diary korban sebagai barang bukti.
"Dasarnya, pelaku menyuruh (melayani) dan melakukannya. Iya, dengan ancaman. Kami tetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tutup Aldi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya