Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo Cari Celah Tunda Eksekusi Taman Sriwedari

Pemkot Solo Cari Celah Tunda Eksekusi Taman Sriwedari Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus berupaya mempertahankan tanah di Taman Sriwedari. Mereka mencari kemungkinan celah hukum agar eksekusi pengadilan atas lahan itu dibatalkan.

Langkah mencari celah hukum itu menjadi salah satu pembahasan rapat yang dipimpin Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Kamis (18/3).

"Kita tetap berupaya agar Sriwedari tetap menjadi asetnya Pemerintah Kota Surakarta," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat.

Pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung upaya penyelamatan aset Pemkot itu. Wali Kota Gibran juga mendorong agar semua pihak ikut membantu. "Langkah kita meminta menunda eksekusi dulu, dibatalkan atau bagaimana. Pokoknya upayanya seperti itu," tandasnya.

Ahyani tak memungkiri jika status kepemilikan tanah Sriwedari saat ini milik ahli waris RMT Wiryodiningrat yang memenangkan sengketa lahan itu. Mahkamah Agung pun telah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo.

"Memang sudah inkrah, tapi kan menunda itu kan bisa saja. Kalau kita punya alat bukti baru atau temuan baru, kan bisa dijadikan untuk itu," ucap Ahyani.

"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi. Upaya bagaimana membatalkan eksekusi itu," imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memang telah menerbitkan penerapan eksekusi pengosongan tanah Sriwedari seluas 10 hektare. Eksekusi yang tertunda akibat Pandemi Covid-19 akan dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.

"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar kepada wartawan, Kamis (5/3).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor

Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait

Baca Selengkapnya
Mengintip Aktivitas Cawapres Gibran di Masa Tenang Pemilu 2024
Mengintip Aktivitas Cawapres Gibran di Masa Tenang Pemilu 2024

Gibran berpesan kepada petugas Linmas, siapa pun yang menang, keamanan kota Solo adalah yang utama.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo
Masa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo

Memasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akhir Pekan, Gibran Blusukan ke Pasar Induk Kramat Jati dan Hadiri Perayaan Natal di Manado
Akhir Pekan, Gibran Blusukan ke Pasar Induk Kramat Jati dan Hadiri Perayaan Natal di Manado

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan kampanye di Jakarta dan Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (23/12).

Baca Selengkapnya
Dicurhati Emak-Emak Kondisi Becek, Gibran Janji Revitalisasi Pasar Minggu
Dicurhati Emak-Emak Kondisi Becek, Gibran Janji Revitalisasi Pasar Minggu

Selain revitalisasi, Gibran juga akan fokus mengendalikan harga bahan pokok apabila menjadi wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat
Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat

TKN Prabowo-Gibran mengatakan pertemuan Gibran dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah.

Baca Selengkapnya
Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Begini Kondisi Pemkot Solo
Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Begini Kondisi Pemkot Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kerap cuti untuk kampanye sebagai Cawapres nomor urut 2. Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pemkot Solo?

Baca Selengkapnya
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha

Gibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.

Baca Selengkapnya