Pemkot Solo akan pindahkan kantor MUI ke Masjid Raya Sriwedari
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memindahkan Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo ke sekitar Masjid Raya Solo di Sriwedari. Pemindahan akan dilakukan setelah bangunan masjid selesai dikerjakan.
Kantor sekretariat yang sekarang berada di eks lokalisasi Silir, Semanggi dinilai tidak strategis. Pasalnya lokasi tersebut jauh dari jantung kota Solo, sehingga menyulitkan koordinasi dengan instansi terkait. Sebelum dipindahkan ke Silir, sekretariat MUI menempati salah satu gedung di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan MUI. Mereka menginginkan agar kantor sekretariat di tengah kota. Meski belum masuk dalam desain, namun Rudy tetap mengusahakan sekretariat MUI akan dibangun di lahan Sriwedari.
"Lokasi sekarang ini terlalu jauh dan di pinggir kota. Kalau di Sriwedari ini tepat sebagai kantor MUI Kota Solo karena berada di tengah kota. Nanti ada masjid dan di situ ada kantor MUI, ujar Rudyatmo, Minggu (11/2).
Meski mengakui telah mengajukan permohonan pemindahan kantor sekretariat, namun Ketua MUI Solo Subari belum mengetahui lokasi yang akan digunakan. "Kami belum tahu lokasinya mana yang akan diberikan," katanya.
Polemik tanah lokasi pembangunan masjid Raya Solo
Sementara itu, polemik pembangunan Masjid Raya Solo yang menempati lahan Taman Sriwedari, masih membebani sebagian warga. Sebagian kalangan menilai lahan tersebut tak boleh dibangun masjid, lantaran milik ahli waris keraton, Wiryodiningrat. Namun sebagian lainnya menganggap tanah seluas hampir 10 hektare tersebut milik negara.
Guna mengakhiri polemik, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi terkait status tanah Sriwedari. Roadshow dilakukan ke kecamatan guna menjawab keraguan warga Solo terkait pembangunan masjid taman Sriwedari.
"Sosialisasi kita lakukan kepada masyarakat oleh tim Pemkot dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Kita akan melibatkan berbagai OPD [Organisasi Perangkat Daerah] terkait, seperti Bagian Hukum, DPUPR, BPPKAD dan lainnya," ujar Wakil Wali Kota Solo sekaligus Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Achmad Purnomo, Minggu (11/2).
Purnomo menilai penting sosialisasi tersebut, agar warga mendapatkan kepastian informasi terkait status lahan Sriwedari yang bukan tanah bersengketa. Pemkot telah mengantongi sertifikat tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 41. Bukti-bukti sertifikat tanah inilah yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan status tanah Sriwedari.
"Jadi sosialisasi nanti akan menyasar pengurus RT/RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Nanti masyarakat tidak lagi meragukan status tanahnya. Panitia pembangunan masjid juga enak dalam merealisasikan pembangunan masjid," katanya.
Purnomo menambahkan, pembangunan masjid raya akan menggunakan dana sumbangan dari umat, serta corporate social responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta lain. Panitia menyiapkan dua rekening untuk pengumpulan dana pembangunan Masjid Taman Sriwedari. Satu rekening untuk pengumpulan dana CSR dari BUMN dan perusahaan swasta lain, serta satu rekening lain khusus pengumpulan dana dari umat muslim baik warga Kota Solo maupun luar daerah.
"Penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap bulan akan laporkan pengumpulan dana dan penggunaannya. Kami menggandeng akuntan publik independen dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” jelas dia.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Remaja (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.
"Tanah HP 40 dan 41 yang semula disengketakan kini sudah di tangan, sah secara hukum," katanya.
Tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut. Penerbitan sertifikat tanah ini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa putusan pengadilan melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita).
"Jadi yang dipermasalahkan adalah HP 41, tetapi putusannya sampai stadion [HP 40," katanya.
Dari hasil kajian tersebut lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk diterbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya