Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo akan pindahkan kantor MUI ke Masjid Raya Sriwedari

Pemkot Solo akan pindahkan kantor MUI ke Masjid Raya Sriwedari Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memindahkan Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo ke sekitar Masjid Raya Solo di Sriwedari. Pemindahan akan dilakukan setelah bangunan masjid selesai dikerjakan.

Kantor sekretariat yang sekarang berada di eks lokalisasi Silir, Semanggi dinilai tidak strategis. Pasalnya lokasi tersebut jauh dari jantung kota Solo, sehingga menyulitkan koordinasi dengan instansi terkait. Sebelum dipindahkan ke Silir, sekretariat MUI menempati salah satu gedung di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan MUI. Mereka menginginkan agar kantor sekretariat di tengah kota. Meski belum masuk dalam desain, namun Rudy tetap mengusahakan sekretariat MUI akan dibangun di lahan Sriwedari.

"Lokasi sekarang ini terlalu jauh dan di pinggir kota. Kalau di Sriwedari ini tepat sebagai kantor MUI Kota Solo karena berada di tengah kota. Nanti ada masjid dan di situ ada kantor MUI, ujar Rudyatmo, Minggu (11/2).

Meski mengakui telah mengajukan permohonan pemindahan kantor sekretariat, namun Ketua MUI Solo Subari belum mengetahui lokasi yang akan digunakan. "Kami belum tahu lokasinya mana yang akan diberikan," katanya.

Polemik tanah lokasi pembangunan masjid Raya Solo

Sementara itu, polemik pembangunan Masjid Raya Solo yang menempati lahan Taman Sriwedari, masih membebani sebagian warga. Sebagian kalangan menilai lahan tersebut tak boleh dibangun masjid, lantaran milik ahli waris keraton, Wiryodiningrat. Namun sebagian lainnya menganggap tanah seluas hampir 10 hektare tersebut milik negara.

Guna mengakhiri polemik, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi terkait status tanah Sriwedari. Roadshow dilakukan ke kecamatan guna menjawab keraguan warga Solo terkait pembangunan masjid taman Sriwedari.

"Sosialisasi kita lakukan kepada masyarakat oleh tim Pemkot dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Kita akan melibatkan berbagai OPD [Organisasi Perangkat Daerah] terkait, seperti Bagian Hukum, DPUPR, BPPKAD dan lainnya," ujar Wakil Wali Kota Solo sekaligus Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Achmad Purnomo, Minggu (11/2).

Purnomo menilai penting sosialisasi tersebut, agar warga mendapatkan kepastian informasi terkait status lahan Sriwedari yang bukan tanah bersengketa. Pemkot telah mengantongi sertifikat tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 41. Bukti-bukti sertifikat tanah inilah yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan status tanah Sriwedari.

"Jadi sosialisasi nanti akan menyasar pengurus RT/RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Nanti masyarakat tidak lagi meragukan status tanahnya. Panitia pembangunan masjid juga enak dalam merealisasikan pembangunan masjid," katanya.

Purnomo menambahkan, pembangunan masjid raya akan menggunakan dana sumbangan dari umat, serta corporate social responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta lain. Panitia menyiapkan dua rekening untuk pengumpulan dana pembangunan Masjid Taman Sriwedari. Satu rekening untuk pengumpulan dana CSR dari BUMN dan perusahaan swasta lain, serta satu rekening lain khusus pengumpulan dana dari umat muslim baik warga Kota Solo maupun luar daerah.

"Penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap bulan akan laporkan pengumpulan dana dan penggunaannya. Kami menggandeng akuntan publik independen dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” jelas dia.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Remaja (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.

"Tanah HP 40 dan 41 yang semula disengketakan kini sudah di tangan, sah secara hukum," katanya.

Tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut. Penerbitan sertifikat tanah ini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa putusan pengadilan melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita).

"Jadi yang dipermasalahkan adalah HP 41, tetapi putusannya sampai stadion [HP 40," katanya.

Dari hasil kajian tersebut lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk diterbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Selamatkan Ndalem Sasono Mulyo, Keluarga Keraton Surakarta Saweran

Selamatkan Ndalem Sasono Mulyo, Keluarga Keraton Surakarta Saweran

Pemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara

Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3).

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya