Pemerintah diminta pertimbangkan grasi Merry sebelum dieksekusi
Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami mengecam pemerintah yang memasukkan nama kliennya dalam daftar eksekusi mati tahap tiga. Padahal, saat ini Merry Utami sedang mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 26 Juli 2016.
Perwakilan dari LBH Masyarakat, Arinta Dea mengatakan, pemerintah tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Namun juga melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.
"Dalam konvensi hak sipil dan politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permintaan maaf atau komukasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak ini," kata Arinta, Rabu (27/7).
Selain itu, Arinta mengemukakan pemerintah tidak boleh menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Ia menyebut, kasus Marry Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi jaringan narkotika internasional.
"Modus ini akan terus berulang, jaringan peredaran narkotika akan mudah mencari pengganti perempuan-perempuan yang ditangakap dan dieksekusi. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada perempuan-perempuan korban manipulasi ini tidak berdampak pada berkurangnya peredaran narkotika," ujarnya.
Selama ini, Arinta mengatakan, adanya penyiksaan secara fisik dan psikologis yang dialami kliennya. Indikasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Selama pemeriksaan hukum, Merry mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan hingga mengalami gangguan penglihatan," jelas Arinta.
Selain itu, kliennya mendapatkan pelecehan seksual. Tak hanya itu, selama proses penyidikan Merry tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
"Penyiksaan fisik dan seksual ini menjadi indikasi pemeritah tidak dapat menjamin tegaknya aturan hukum," kata dia.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Merry termasuk dari empat belas terpidana mati peserta eksekusi tahap tiga yang akan dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan Pulau Nusakambangan Cilacap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turki merupakan salah satu negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Tradisi mudik di Turki untuk merayakan Idul Fitri yang biasa disebut 'Seker Bayram'.
Baca SelengkapnyaTim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum informasi tentang 30 pantun menyambut Ramadhan yang lucu dan bikin semangat di bulan suci.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaMinggu Palma menjelang Paskah di Indonesia merupakan perayaan yang dilakukan umat Kristiani setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaHadi juga menyoroti perihal situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan berlangsung secara aman dan damai.
Baca Selengkapnya