Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka adalah bentuk pertanggungjawaban hukum. Hal itu berkaitan atas dugaan penyerangan yang dilakukan kepada petugas ketika insiden bentrokan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ditunjukan terhadap insiden penyerangan sebelum mereka ditembak oleh anggota, karena mencoba melawan petugas. Hal itu sudah sesuai dengan aturan untuk memberikan kepastian hukum.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," ujar Agus.
Sedangkan, terkait proses perkara lanjutan, Agus mengatakan pihaknya akan menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 untuk kasus insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus menjelaskan penghentian kasus tersebut, karena keenam laskar FPI sudah meninggal maka secara otomatis starus hukumnya hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Penyidikan Hanya Bisa Dilakukan ke Orang Masih Hidup
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi menilai penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal cukup janggal. Karena seyogyanya, proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.
"Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.
"ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan," ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50. Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkara unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.
"Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Akrab Jenderal Polisi dengan Besannya Ketua MPR di Acara 4 Bulanan Sang Menantu
Berikut momen akrab Jenderal polisi dengan besannya Ketua MPR di acara 4 bulanan sang menantu.
Baca Selengkapnya


Panglima TNI Usulkan Nama Jenderal Doni Monardo jadi Pahlawan Nasional
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan Eks Kepala Kepala BNPB Letjen (Purn) Doni Monardo menjadi Pahlawan Nasional.
Baca Selengkapnya


Derita Insomnia Parah, Ashanty Putuskan Untuk Lakukan Ruqyah & Sempat Terapi ke Singapura
Sempat melakukan terapi di Singapura karena mengalami insomnia parah, Ashanty melakukan ruqyah
Baca Selengkapnya


Quality Time ala Lesti Kejora Bareng Keluarga, Keliling Komplek Pakai Sepeda Listrik Sambil Jajan Bakso
Lesti, Rizky Billar, dan Baby L mengelilingi komplek dengan menggunakan sepeda listrik
Baca Selengkapnya


Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya

Kantor Damkar di Cileungsi Ditembaki Pelaku Curanmor
Polisi membawa proyektil peluru untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Baca Selengkapnya

FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya

Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Momen Akrab Jenderal Polisi dengan Besannya Ketua MPR di Acara 4 Bulanan Sang Menantu
Berikut momen akrab Jenderal polisi dengan besannya Ketua MPR di acara 4 bulanan sang menantu.
Baca Selengkapnya

35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab
Pantun lucu yang dilontarkan bisa meredam dan mencairkan suasana yang sedang genting.
Baca Selengkapnya

Penghormatan untuk Perwira Tinggi Polri, Satu Komjen Didampingi Sang Istri Mantan Presenter TV
Berikut momen Komjen didampingi sang istri mantan presenter TV berikan penghormatan untuk perwira tinggi Polri.
Baca Selengkapnya