Pembelaan AKBP Arif Rachman: Tak Pernah Diperiksa Timsus, Kantongi SprinLidik
Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.
Dimana, Arif yang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengklaim tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12).
Alhasil, Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J.
Dimana, SprinLidik tersebut diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau tepat di hari peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint. Karena saya belum pernah pak bapak periksa," kata Arif.
Atas tanggapan itu, Arif mengandaikan jika saat itu SprinLidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. Apakah, tindakannya masih dinyatakan menyalahi prosedur.
"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?" tanya Arif.
"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.
Usai sidang, Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih juga menegaskan bilamana kliennya saat itu memberikan dokumen SprinLidik kepada penyidik yang memeriksa. Maka kasus soal pelanggaran etiknya akan berbeda hasil.
"Yang dilakukan Irwasum, jika klien kami diperiksa lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu. Maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu gak jadi masalah tak ada pelanggaran, itu bagian yang penting," kata Junaidi kepada wartawan.
"Jadi kalau kita lihat seperti apa yg di berbagai hal dituduhkan itu menjadi dasar, terutama tadi kaitannya dengan 221 (KUHP) yang itu juga ada dalam dakwaan sebagaimana disampaikan saksi ketika itu ada sprin menunjukan lalu Arif diperiksa maka itu akan tak ada masalah berkaitan pelanggaran etika dan sebagainya," tambah dia.
Pelanggaran Etik Arif Rachman
Sebelumnya, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam serangkaian pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Temuan pelanggaran Arif Rachman itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," jata Agus saat sidang
Pelanggaran pertama adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya pelanggaran ketiga, lanjut Agus, adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPenyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaAksi Anjing K9 Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Sasaran operasi yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni
Baca Selengkapnya