Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pembunuhan berencana di Pekanbaru divonis 16 tahun bui

Pelaku pembunuhan berencana di Pekanbaru divonis 16 tahun bui Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis terhadap Ridwan 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chodirin.

"Perannya si Ridwan ini, ikut turut serta merencanakan melakukan pembunuhan terhadap operator ekskavator RAPP. Jadi, mereka secara bersama-sama 12 orang lakukan pembunuhan berencana," ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/4).

Pada Selasa (29/4), Pengadilan Negeri Bengkalis gelar sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja subkontraktor RAPP Chodirin yang memiliki tugas sebagai operator ekskavator dengan terdakwa Ridwan dengan agenda sidang putusan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan Edwin Andrian. Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi Penasehat Hukum Dahlian dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Wisnu.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melancarkan aksi membakar serta membunuh operator ekskavator RAPP bernama Chodirin pada 13 Juli 2011.

Terdakwa yang merupakan pimpinan serikat tani Riau tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya ketika berada di tempat kejadian perkara yang pada akhirnya menghilangkan nyawa orang lain.

Karena unsur itu, Ridwan memenuhi dan telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUH-Pidana. "Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara," kata JPU Kejari Bengkalis, Nogroho Wisnu.

Atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum Dahlian SH menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap Chodirin terjadi Rabu 13 Juli 2011 di konsesi RAPP atau tepatnya daerah Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ridwan termasuk pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Juni 2013 atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega Persada Malaca Strait, Pulau Padang, Meranti. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP