Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pecatan polisi hajar istri dan dua anaknya sampai lebam

Pecatan polisi hajar istri dan dua anaknya sampai lebam Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yusmin Kamarullah (37), seorang pecatan Polri, yang tinggal di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, kini meringkuk di penjara. Dia diduga menganiaya istri sahnya, Anika Mustari. Tidak hanya Anika, 2 anaknya yang bermaksud melerai, juga diduga jadi pelampiasan emosinya.

Keterangan diperoleh, Yusmin dibekuk Senin (6/2) sore kemarin, setelah anaknya sendiri, Radiatuzzahrah, melaporkan dia ke Polsekta Samarinda Ilir, Minggu (5/2) lalu.

Singkat cerita, saat itu sekira pukul 10.00 Wita, Radiatuzzahrah, mendengar kedua orangtuanya bertengkar. Yang mengejutkan, wajah Anika terlihat dipukuli Yusmin hingga lebam.

Radiatuzzahrah yang bermaksud melerai pertengkaran itu, malah balik dimarahi Yusmin. Bahkan tidak sekadar marah. Yusmin juga melayangkan pukulan ke dada Radiatuzzahrah dan kepala, hingga memar.

Tidak terima, Radiatuzzahrah, melapor ke Polsekta Samarinda Ilir. Beruntung, ibu kandungnya, Anika Mustari, lolos dari amukan suaminya yang memang kerap marah tidak jelas itu. Anika pun meninggalkan rumah.

Sampai Senin (5/2) sore kemarin, Radiatuzzahrah, keluarga dan tetangganya, sempat tidak berani pulang ke rumahnya. Mereka khawatir, Yusmin bertambah marah setelah dia tahu dilaporkan ke kepolisian. Akhirnya, didampingi petugas, mereka memberanikan diri pulang meski hanya mengambil pakaian.

Pencarian kepolisian berbuah hasil. Berbekal keterangan anak korban sekaligus saksi, Yusmin yang berperawakan besar itu, berhasil dibekuk Senin (5/2) sore kemarin oleh kepolisian.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, membenarkan peristiwa itu. Dia memastikan, penyidik terus memproses laporan. "Ya benar, kita sudah amankan (Yusmin) kemarin sore. Karena anaknya pelaku melaporkan, proses tetap berlanjut ya," ungkap Purwanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan B

Yusmin kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP