Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno, Dijual Lewat Sosial Media

Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno, Dijual Lewat Sosial Media Tersangka kasus video porno di Bali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bali, berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) membuat puluhan video porno dan dijual di dalam grup aplikas Telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pelaku ini ditangkap kepolisian setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli Siber di Twitter.

"Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).

Kronologisnya, saat petugas melakukan patroli siber ditemukan sebuah akun di Twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang mem-posting video porno. Dan di video itu, terlihat ada beberapa adegan berhubungan badan. Selanjutnya, pada akun Twitter tersebut tertulis, "Open Grup exculusive Telegram," dan diketahui untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp200 ribu.

Kemudian setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami istri itu adalah adminnya yang membagikan video dan juga pemerannya. Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 10.00 WITA, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.

"Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Adapun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram, yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan, motifnya pasutri melakukan hal itu untuk fantasi seks biar lebih semangat dan agar terangsang.

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, di-upload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat dan lebih horny," ungkapnya.

Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di Twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan dibeberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Kadek DKS tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat. "Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu handphone warna biru, satu buah hard disk, satu buah akun Twitter yang di-posting video pornografi dan satu akun Telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.

"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di Telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya

Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri
Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri

Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Curhatan Wanita Ngaku Dipalak Rp200 Ribu saat Bikin Konten di Jalan Desa Daerah Bali, Begini Endingnya
Viral Curhatan Wanita Ngaku Dipalak Rp200 Ribu saat Bikin Konten di Jalan Desa Daerah Bali, Begini Endingnya

Pemilik akun Instagram @missrtii membagikan pengalaman kurang menyenangkannya saat di Bali.

Baca Selengkapnya
Aksi Pria Ajak Ibunya Liburan ke Bali Berdua Ini Viral, Curi Perhatian
Aksi Pria Ajak Ibunya Liburan ke Bali Berdua Ini Viral, Curi Perhatian

Video liburan bareng mamanya pun viral dan menuai perhatian warganet.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi

Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf
Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf

Video perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lihat Film Dewasa di Handphone, Tiga Bocah di Makassar Mesum di Perkuburan
Gara-Gara Lihat Film Dewasa di Handphone, Tiga Bocah di Makassar Mesum di Perkuburan

Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar turun tangan menangani masalah ini.

Baca Selengkapnya