Pansus minta Perpres soal RUU Terorisme tidak bertentangan dengan UU TNI
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais, menegaskan klausul peran TNI dan Polri dalam RUU akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Itu masuk kan perlu aturan tersendiri sehingga UU antiterorisme yang baru nanti itu saya kira akan memberi mandat atau tugas pada Presiden supaya ada aturan yang lebih tegas terkait operasionalisasi pelibatan TNI. Dan tidak bertabrakan juga dengan UU TNI di UU TNI," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Hanafi menjelaskan, saat ini memang peran dan tugas TNI sudah dituangkan dalam UU TNI. Namun tugas-tugas itu memang belum pernah dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Sekarang sudah waktunya agar pemerintah membuat penerjemah lebih rigit lebih operasional terkait pelibatan TNI itu. Dalam amanat UU terorisme yang baru ini termasuk juga meneruskan semangat UU TNI yang belum pernah punya PP," ungkapnya.
Dia menambahkan, anggota Komisi I itu juga percaya Presiden Joko Widodo akan membuat Peraturan Presiden dengan baik. Serta tidak tidak mengkhianati demokrasi Indonesia.
"Kan kalau saya masih punya prasangka baik bahwa siapapun Presiden yang lahir karena proses demokrasi dia juga tidak boleh mengkhianati demokrasi," tegasnya.
Diketahui Pansus RUU Terorisme, sepakat klausul pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Ketentuan itu diatur di pasal 43 huruf h Revisi UU Teroris.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca Selengkapnya