Panitia lelang Kemenhub ngaku sering diservis karaoke Hutama Karya
Merdeka.com - Proyek lelang yang berkaitan dengan instansi pemerintahan, sebuah rekanan pasti menyediakan 'dana hiburan'. Salah satunya seperti yang diterima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Diklat Ilmu Pelayaran Sorong tahun 2011 yang juga panitia lelang Kementerian Perhubungan Irawan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Djoko Pramono dengan agenda mendengar keterangan saksi, Irawan mengaku mendapat hiburan berupa karaoke. Hiburan tersebut dibayarkan oleh Danny Alex Rovandy Agust, penghubung yang diduga mempengaruhi Bobby Reynold Mamahit selaku atasan langsung Djoko Pramono selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu memenangkan PT Hutama Karya.
"Saya gak hafal sudah berapa kali, tiga atau empat kali. Yang bayar Pak Dany, kalau duitnya saya gak tau dari mana," kata Irawan saat ditanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/5).
Irawan mengatakan, saat lelang terjadi, dirinya dua kali bertemu dengan terdakwa dalam kasus yang sama GM PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Dirinya dikenalkan kepada Budi oleh Djoko Pramono.
Irawan mengatakan dikenalkan kepada Budi di ruangan Djoko. Setelah dikenalkan dengan Budi, Irawan menjelaskan jika dirinya kemudian lebih banyak berhubungan dengan asisten Budi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono, GM PT Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan, Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat yaitu PT Hutama Karya.
Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaMereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya