Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Sebut PP Lelang Benda Sitaan Agar Barang Sitaan Tak Menyusut Nilainya

Pakar Sebut PP Lelang Benda Sitaan Agar Barang Sitaan Tak Menyusut Nilainya KPK lelang Barang Sitaan. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan angin segar bagi KPK.

"Ini (PP Nomor 105 Tahun 2021, red.) suatu langkah yang tepat karena di dalam penyelesaian perkara pidana, barang yang disita itu jangan sampai menurun nilainya," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (25/10).

Menurut dia, hal itu disebabkan proses peradilan pidana masih panjang atau belum menggunakan asas cepat sehingga nilai barang yang disita jangan sampai mengalami penurunan ketika sudah ada putusan.

Dalam hal ini, dia mencontohkan saat disita, nilai barang tersebut sebesar Rp100 juta namun ketika sudah ada putusan justru turun menjadi Rp50 juta karena adanya penyusutan.

"Penyusutan ini jangan sampai terjadi sehingga langkah yang tepat bahwa saat penyidikan, barang yang disita supaya masih bernilai bisa dilakukan pelelangan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, hasilnya saat penyidikan sampai eksekusi nilai barang sitaan tersebut masih sama.

Selain meminimalkan kerugian, lanjut dia, PP Nomor 105 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2021 tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan barang yang akan dijual melalui lelang tersebut.

Ia mengatakan dalam hal ini, akuntabilitas KPK harus maksimal dan perkara tersebut merupakan perkara yang memang kualifikasi buktinya sudah mantap serta mempunyai kedudukan atau posisi maksimal.

Menurut dia, hal itu akan menjadi fatal ketika sekarang disita namun ternyata nantinya malah tidak mempunyai nilai bukti.

"Jadi PP ini saya kira memberikan angin segar (bagi KPK) dan itu yang saya inginkan karena peradilan pidana kita itu heboh di depan, heboh di tingkat penyidikan. Tapi begitu eksekusi, kadang-kadang agak sedikit lengah sehingga barang yang tadinya bernilai Rp1 juta nilainya turun dari seharusnya Rp1 juta," kata Hibnu.

Terkait dengan hal tersebut, dia mengatakan konsep memaksimalkan pendapatan atau meminimalkan kerugian dan konsep memaksimalkan penyitaan masih bernilai itu sangat diharapkan dalam penyelesaian perkara pidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya