Pakai Narkoba hingga Empat Kali Curi Motor, Seorang Polisi di Garut Diberhentikan
Merdeka.com - Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Garut dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Senin (11/7). Dia di-PTDH karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, kode etik hingga pidana umum.
"Pada hari ini kami berdasarkan surat keputusan surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, kami melakukan upacara PTDH atas nama Brigadier Dian Hadianto yang sudah dinyatakan dalam surat keputusan tersebut untuk PTDH," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Wirdhanto menjelaskan bahwa PTDH dilakukan kepada anggota yang jabatan terakhirnya sebagai bintara sekretariat umum Polres Garut itu, karena ada beberapa pelanggaran disiplin kode etik dan pidana yang dilakukan.
Anggota tersebut, diketahui terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, disersi selama 256 hari. "Yang terberat, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkracht, yaitu pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," jelasnya.
Berbagai pelanggaran tersebut, diungkapkan Wirdhanto, menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik profesi Polri hingga kemudian diputuskan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Sebelum diputuskan, anggota itu pun sempat menjalani sejumlah proses.
"Ini menjadi bagian dari proses reward dan punishment dari pimpinan Polri. Oknum-oknum Polri kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pelanggar disiplin dan kode etik. Kami juga mencoba untuk mereformasi terkait reformasi masalah kultural agar tidak dilakukan dan diulang," ungkapnya.
Wirdhanto memastikan bahwa bila ada personel yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas. Hal tersebut dibuktikan dengan sejak awal tahun 2022, pihaknya melakukan sidang kode etik sebanyak enam kali kepada anggotanya.
"Ada yang mutasi demosi, penundaan pangkat termasuk sekolah, dan lainnya (bentuk hukumannya) disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaTernyata Moge tidak terdaftar Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya (TNKB) di Kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya