Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT KPK Diduga Libatkan Kader, Yasonna Tegaskan PDIP Taat Hukum

OTT KPK Diduga Libatkan Kader, Yasonna Tegaskan PDIP Taat Hukum Rakornas Indonesia Maju. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Operasi itu diduga menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Saya enggak tahu, tanya mereka saja. Ya kan. Kami (PDI-P) ini taat hukum saja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Yasonna memastikan partainya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum apabila benar OTT KPK tersebut menyeret politikus PDIP. Dia menegaskan PDIP akan taat pada hukum yang berlaku.

"Kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara hukum," kata dia.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Jauari 2020.

Selain Wahyu, tim KPK juga mengamankan 7 orang lainnya. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim lembaga antirasuah.

"Sampai saat ini ada delapan (yang diamankan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Wahyu, tim penindakan juga mengamankan seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, HM tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya. Harun diduga meloby Wahyu supaya dapat duduk di DPR RI. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan perkara mereka yang diamankan.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP