Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Wakil ketua kpk Alexander Marwata. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka GYA terancam pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP