Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT di Bengkulu, KPK juga ciduk bendahara partai politik

OTT di Bengkulu, KPK juga ciduk bendahara partai politik Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan lima orang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Salah satunya adalah bendahara dari partai politik.

"Ada laki-laki dan ada satu orang perempuan. Jadi ada unsur penyelenggara negara dan juga unsur swasta di sana, termasuk pihak perantara juga kami amankan yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

KPK mengkonfirmasi bahwa kegiatan tim KPK di Bengkulu dengan mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan. "Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamankan lima orang dari kegiatan tersebut," tuturnya.

Namun, kata Febri, KPK belum bisa menyebutkan apakah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Yang pasti memang ada unsur penyelenggara dalam proses operasi tangkap tangan saat itu, penyelenggara negara itu kan bisa dari kepala daerah, bisa dari unsur setingkat eselon I atau bisa dari unsur-unsur lain," ucap Febri.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dini hari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp 10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP