Orasi di depan massa, Eggi Sujana minta Buni Yani dibebaskan
Merdeka.com - Buni Yani tengah menunggu ketuk palu hakim terkait kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA. Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, meminta hakim membebaskan Buni Yani dari jerat hukum.
"Kita meminta hakim memutuskan Buni Yani bebas dari hukum," kata Eggi saat berorasi di depan massa pendukung Buni di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (14/11).
Eggi menjelaskan, seseorang tak bisa dihukum apabila tak ada hukum yang mengaturnya.
"Itu azas legalitas. Apa yang diucapkan Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diadili dan dikategorikan melakukan penistaan agama Islam, terutama surah Al Maidah ayat 51," katanya.
Penuh keyakinan, Eggi menilai yang dikatakan Buni Yani tidak keliru. Para penegak hukum termasuk kepolisian harus mengerti apa yang dipermasalahkan.
"Apa yang disampaikan Buni Yani itu suatu kebenaran karena pada akhirnya Ahok terbukti bersalah. Maka secara ilmu hukum Buni Yani gak boleh diadili sebenar-benarnya," ucapnya.
Menurutnya, hakim dalam menangani kasus ini telah melampaui kapasitasnya karena tak menerima eksepsi Buni Yani dan terus melanjutkan persidangan.
"Hukum itu ditegakkan kepada yang salah," ujar Eggi.
Jika hakim memutuskan Buni Yani bersalah saat ini, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana yang sebenarnya dan menyimpang dari ilmu hukum.
"Ada dua kemungkinan. Hakim dan jaksa tidak memahami hukum pidana yang sebenarnya. Mereka menyimpang dari ilmu hukum. kemungkinan kedua karena, mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya," ujarnya.
"Hakim dan jaksa mengikuti perintah atasannya, yaitu Jaksa Agung. Siapa atasan Jaksa Agung? Presiden," tambahnya.
Dia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga massa dengan baik bukan malah menindasnya. "Karena kita di posisi yang benar, tapi karena kita tahu mereka mengikuti perintah atasan," harap Buni Yani.
"Poin penting hari ini, kita bertindak dengan jelas berdasar ilmu hukum. Kita minta kepada hakim menggunakan akal sehatnya, hati nuraninya untuk membebaskan Buni Yani," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMenyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaJika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca Selengkapnya