Orangtua Korban Gagal Ginjal: Bagaimana Obat Dinyatakan Resmi Bisa Jadi Racun?

Selasa, 7 Februari 2023 15:33 Reporter : Rahmat Baihaqi
Orangtua Korban Gagal Ginjal: Bagaimana Obat Dinyatakan Resmi Bisa Jadi Racun? Potret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam & Desakan KLB di Pengadilan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Orangtua korban kasus gagal ginjal akut meminta kejelasan Kemenkes hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait awal mula kasus gagal ginjal. Kemenkes dan BPOM diminta membuka data pada saat proses sidang gugatan gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi tujuan utamanya untuk membuka peristiwa bagaimana obat yang dinyatakan resmi ini sudah diuji oleh BPOM, diregistrasi oleh lembaga lainnya itu bisa menjadi racun. Itu dulu yang dibuka," ungkap anggota tim advokasi kemanusiaan gagal ginjal akut pada anak, Julius di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Julius beranggapan dengan terungkapnya awal mula kasus gagal ginjal pada anak dapat mengetahui rentetan kasus yang mengakibatkan ratusan anak menjadi korban bahkan ada yang meninggal dunia. Namun kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

"Tetapi sayangnya dalam dua persidangan ini belum menggambarkan keseriusan atau tanggung jawab untuk membuka informasi," pungkas Julius.

2 dari 3 halaman

Terlebih saat ini sudah kasus baru dimana terdeteksi dua anak di DKI Jakarta kembali menambah kasus gagal ginjal. Satu di antaranya yang dinyatakan meninggal usai dirawat di RS Pasar Rebo dan satu lagi sedang menjalani perawatan di RSCM.

Meskipun sebelumnya pihak Kemenkes dan BPOM telah merilis sejumlah obat yang dilarang untuk konsumsi. Namun nyatanya masih ada obat yang diduga mengandung racun.

"Tragedi ini masih hidup obat di luar sana masih beracun, dan korban masih berjatuhan," katanya.

Julius berujar, saat ini pemerintah hanya memiliki dua pilihan terkait kasus gagal ginjal.

"Menjelaskan secara terbuka di muka publik atau hadir dalam sidang ini untuk bertanggung jawab kepada korban secara langsung. Jadi tujuan sidang ini seperti itu," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak. Penundaan ini lantaran sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini. Mereka adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Selasa (28/2). Ia meminta para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Bila tak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan para tergugat dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya. [eko]

Baca juga:
Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Anak Desak Presiden dan DPR Panggil BPOM-Menkes
Epidemiolog Nilai Kasus Gagal Ginjal Akut Sudah Penuhi Kriteria Kejadian Luar Biasa
Obat Masuk Daftar Aman, BPOM Diminta Investigasi Penyebab Gagal Ginjal Akut
Penjelasan PT Pharos Indonesia Soal Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Usai Minum Praxion
Empat Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda Tiga Pekan
Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Kini Siapa yang Bertanggung Jawab?

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini