Operasi Zebra 2022, Polri Terjunkan 3.072 Personel
Merdeka.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menyiapkan 3.072 personel dalam Operasi Zebra yang dilakukan mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra dilakukan selama dua pekan mendatang di seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya.
"Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.072 personel, terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1689 Satgasres," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol, Firman Shantyabudi saat apel, Senin (3/10).
Dengan kerja sama melalui lintas sektoral, Firman meyakini Operasi Zebra tahun ini bisa mencapai target untuk membangun kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan khususnya yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini agar melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
"Jaga keselamatan diri pribadi dalam pelaksanaan tugas, tetap waspada dan terapkan body system serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang ibadah dan ikhtiar kita kepada Allah SWT," sambungnya.
Bertumpu pada ETLE
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam Operasi Zebra 2022.
"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," katanya seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti apabila ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan melanggar, akan ditindak.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir," katanya.
"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," sambungnya.
Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.
Pelanggaran Utama Operasi Zebra
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNISanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpangSanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpangSanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponselSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkoholSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIMSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNKSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengamanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sireneSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasiaSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel
Diperkirakan sebanyak 76.192 personel dan beberapa instansi terkait yang bakal terlibat diterjunkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini
Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolri Catat 152 Kecelakaan dengan 42 Korban Tewas Selama Operasi Lilin, Laka Tunggal Paling Banyak
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan data angka kecelakaan selama operasi lilin 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPolri Rotasi 211 Personel, Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Diganti
Rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari penyegaran dan pengembangan karir.
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, Polres Rokan Hulu Rutin Gelar Patroli Gabungan
100 personel Polres Rohul siaga dan melaksanakan apel
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnya