Merdeka.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menyiapkan 3.072 personel dalam Operasi Zebra yang dilakukan mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra dilakukan selama dua pekan mendatang di seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya.
"Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.072 personel, terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1689 Satgasres," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol, Firman Shantyabudi saat apel, Senin (3/10).
Dengan kerja sama melalui lintas sektoral, Firman meyakini Operasi Zebra tahun ini bisa mencapai target untuk membangun kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan khususnya yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini agar melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
"Jaga keselamatan diri pribadi dalam pelaksanaan tugas, tetap waspada dan terapkan body system serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang ibadah dan ikhtiar kita kepada Allah SWT," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam Operasi Zebra 2022.
"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," katanya seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti apabila ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan melanggar, akan ditindak.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir," katanya.
"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," sambungnya.
Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.
Advertisement
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. [tin]
Baca juga:
Operasi Zebra 2022 Digelar Hari Ini hingga 16 Oktober, Polisi Bisa Tilang Manual
Operasi Zebra 3-16 Oktober, Polisi Tegaskan Tilang Manual Masih Berlaku
Operasi Zebra 2022 Dilarang Tilang Manual, Korlantas Polri: Seluruhnya Pakai ETLE
Satu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 22 Menit yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 23 Menit yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 26 Menit yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 40 Menit yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 40 Menit yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 51 Menit yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluRumah Warga Tangerang Roboh Diterjang Puting Beliung, Lima Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluDiam-Diam Surya Paloh Bertemu AHY sebelum ke Golkar, Bahas Apa?
Sekitar 1 Jam yang laluElite PKS akan Ngopi Bareng Surya Paloh Sore Ini, Bahas Paket Capres-Cawapres?
Sekitar 1 Jam yang lalu50 CPNS Bergabung, Nurul Ghufron: Ini Darah Segar Bagi KPK
Sekitar 1 Jam yang laluSebelum Jadi Pembunuh Berantai, Dukun Aki Ternyata Penjual Ikan Pindang
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini Persija Vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1: Pertarungan Bakal Sengit
Sekitar 1 Jam yang laluPersib Vs PSS di BRI Liga 1, Main di Stadion Siliwangi atau GBLA Nih?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami