Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurul Ghufron Sebut Penggeledahan Kantor PDIP Tunggu Pengembangan Penyidikan

Nurul Ghufron Sebut Penggeledahan Kantor PDIP Tunggu Pengembangan Penyidikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui, hingga kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memberi izin kepada penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Secara diplomatis, Ghufron menyebut penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP disesuaikan kebutuhan dan pengembangan penyidikan.

"Sementara (penggeledahan) ke tempat-tempat lain (selain kantor KPU) memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan," ujar Nurul Ghufron saat ditemui merdeka.com di sela-sela menghadiri pengukuhan Hary Djatmiko, hakim agung yang diangkat menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada Rabu (15/01) di kampus Unej.

Ghufron juga tidak menyebut secara pasti, kapan dan apakah perlu menggeledah kantor DPP PDIP. Penggeledahan terkait kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Itu tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan. (Apakah Izin dari Dewas belum turun?) Iya belum turun," kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan sempat akan menggeledah kantor DPP PDIP pada Kamis (09/01) lalu. Kabar ini tersiar di kalangan wartawan usai KPK meringkus beberapa orang dalam kasus suap terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Akibat belum mendapat surat izin dari Dewas, penyidik KPK tampak tak berdaya ketika rencana penggeledahan itu ditolak oleh tenaga keamanan di kantor DPP PDIP.

"Kami melakukan penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan, sesuai aturan. Yakni mendapatkan izin dari Dewas KPK. Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tutur Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan mengamini anggapan bahwa Dewas KPK telah menghambat kerja penyidik dan penyelidik KPK. Ghufron menyerahkan penilaian soal itu kepada masyarakat.

"Penilaian soal menghambat atau tidak, itu bisa dinilai sendiri. Yang jelas kami sudah mengajukan izin sesuai prosedur," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Kinerja Dewas KPK dalam kaitannya dengan kecepatan penggeledahan penyidik KPK ini, juga menjadi sorotan terkait dengan penggeledahan di kantor KPU.

KPK diakui Ghufron, baru menggeledah kantor KPU pada Sabtu (11/01) lalu, atau tiga hari setelah membekuk anggota KPU Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kami menangkap (Wahyu Setiawan dan tersangka lain) pada Rabu (8/1) sore, diperiksa di KPK sampai Kamis (9/1). Maka kami lakukan sesuai prosedur untuk memohon izin ke Dewas untuk menggeledah dan menyidik. Permohonan kami ajukan Jumat (10/1). malam Sabtu itu (11/01) sekitar jam 8 malam sudah keluar izin," jelas Ghufron.

Dalam penggeledahan di kantor KPU, petugas KPK kemudian menemukan dan menyita beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan rasuah pengurusan pergantian antar waktu Harun Masiku, caleg gagal PDIP yang akan mengganti Riezky Aprillia.

Walau kini tidak bisa menggeledah seleluasa seperti sebelumnya, KPK mengklaim tidak terlalu khawatir akan resiko kehilangan alat bukti dari 'terlambatnya' penggeledahan itu.

"Tempat-tempat yang akan kami geledah, sudah kami beri KPK Line (garis KPK). Yang jelas kami akan lakukan proses pemeriksaan, kalau butuh kami geledah dan sita. Semuanya akan kami lakukan sesuai prosedural," ujar doktor hukum pidana lulusan Unpad ini.

Ghufron juga tidak menjawab secara pasti, perihal kekhawatiran bahwa aturan KPK yang baru ini akan menghambat kinerja KPK selama lima tahun ke depan.

"Seprogresif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan. Saya belum sepesimis itu (bahwa kinerja KPK akan turun)," pungkas pria asli Madura ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP