Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Penegakan Hukum

Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Penegakan Hukum Novel Baswedan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membenahi sistem peradilan tanah air. Hal tersebut berkaca dari proses persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.

"Ini harusnya menjadi perhatian Pak Presiden. Karena kita paham negara kita adalah presidensial tentunya kekuasaan di bawah presiden. Oleh karena itu saya mengatakan hal ini dengan sungguh-sungguh dalam rangka menjaga harkat dan martabat presiden," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).

"Saya tidak ingin tercatat dalam sejarah bahwa penegak hukum , berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk memberantas korupsi, diserang berkali-kali, diakal-akali diolok-olok dengan proses-proses formal dan itu dilakukan di depan publik," imbuh dia.

Presiden dengan aparatur yang ada serta bidang-bidang pengawasan yang ada di bawahnya tentu bisa melakukan pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"Beliau bisa memperbaiki ini. Kalau ditunggu sampai selesai putusan itu sudah ranahnya sudah yudikatif. Tapi sampai tuntutan ini adalah ranah presiden. Karena itu saya berharap presiden saya, presiden Indonesia, Pak Jokowi, ini mau bersikap," ungkap Novel.

Menurut dia, permintaan tersebut bukan karena dirinya merupakan dalam kasus ini. Lebih dari itu, pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia harus dilakukan demi melindungi hak-hak seluruh warga negara.

"Ini adalah masalah yang sangat serius. Abaikan saja. Anggap saja korbannya bukan saya. Saya maafkan, dibebaskan nggak apa-apa tapi faktanya jangan dimanipulasi. Sidangnya jujur lah," jelas dia.

"Kalau fakta dan bukti dimanipulasi diakali lalu bagaimana kita untuk menatap wajah hukum kita. Saya harus marah melihat itu. Saya sebagai warga negara sebagai orang hukum saya marah melihat situasi itu walaupun saya nggak emosional. Saya terserah. Kalau terjadi kepada orang lain bagaimana? Saya aparatur dibegitukan. dikerjai, seperti diabaikan. Bagaimana dengan masyarakat umum," tambah Novel.

Menurut dia, negara abai dalam proses penyelesaian kasusnya. Hal itu dapat dilihat dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dua terdakwa. Pada dasarnya, tegas Novel, hak warga negara dalam persidangan diwakili oleh JPU. Hal inilah yang seharusnya dijunjung tinggi.

"Hak saya diwakili oleh Jaksa penuntut umum yang dia mewakili negara karena kewajiban untuk menjaga hak-hak warga negara. Saya sebagai warga negara, hak saya sebagai korban, itu yang dipegang Jaksa penuntut umum," paparnya.

Sayangnya, dalam proses persidangan haknya sebagai korban tidak diperjuangkan oleh JPU yang merupakan representasi negara dalam membela hak korban.

"Dalam proses ada pengabaian, ada manipulasi, dan itu faktanya disampaikan dengan terang. Kami korban telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyajikan bukti-bukti untuk membantu menjelaskan dengan sangat jelas tapi ternyata penyimpangannya dilakukan dengan terang benderang," tandas Novel.

Tanggapan Laode M Syarif Soal Tuntutan JPU

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membantah dasar dipakai di balik tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua terdakwa ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Pendasaran yang dia bantah, yakni tuntutan rendah yang diberikan JPU, karena tindakan dua terdakwa tersebut menyerang novel sebagai personal. Menurut dia, pendasaran tersebut tidak relevan dalam penerapan pasal yang menjerat dua terdakwa.

“Itu pun nggak relevan untuk penerapan pasal. Dia mau menyerang institusi, maupun menyerang pribadi pasalnya sama saja," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).

Dia pun menegaskan hak hidup setiap warga negara merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945. Hak itu tidak ada kaitannya dengan status seseorang. Karena itu, tidak ada dikotomi dalam antara serangan personal atau serangan terhadap institusi.

“Jadi tidak boleh kalau menyerang institusi, maka dia dobel hukumannya. Kalau dia karena tidak suka Mas Novel sebagai pribadi, maka dia lebih rendah. Tidak. Itu hak hidup. Hak itu dilindungi UUD. Jadi nggak boleh,” tegas Laode.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.

Baca Selengkapnya