Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Dito: Hati-hati Gunakan Medsos
Merdeka.com - Polisi dari Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani saat tengah santai bersama putranya, Arkana Mawardi di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) siang.
Terkait penangkapan tersebut, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengapresiasi kinerja penyidik Polres Serang kota, serta menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan polisi bahwa yang tersebut tidak kooperatif," kata Yafet, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, Yaffet menjelaskan, berdasarkan track record Nikita, terlihat ia memiliki kecenderungan untuk selalu tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"Penyidik dalam hal ini maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik kepolisian punya kewenangan untuk menahan seseorang, tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan. Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total 60 hari," jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra menghargai proses yang sedang berlangsung. Dia juga berharap agar kepolisian tetap profesional dalam menegakan hukum dan taat pada peraturan perundang-undangan. Serta meminta agar proses yang tengah berjalan secepatnya dapat diselesaikan.
"Mas Dito sebagai klien berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," jelas Yaffet.
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mall
Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.
Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikita Mirzani juga memborong dagangan bocah penjual sistik. Banyak netizen yang memberikan apresiasi kepada Nikita.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani tampak berbincang dengan warga binaan yang ada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat bertemu seorang ibu-ibu yang tengah duduk di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi Fahmi Bo memprihatinkan. Ia hidup seorang diri di sebuah kost-kostan dengan kondisi kesehatan menurun.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani baru saja melakukan salah satu kegiatan yang ia suka, yaitu berkuda. Simak potret lengkapnya!
Baca SelengkapnyaNikita tak kuasa menahan air matanya. Kakak perempuan dari Renol bocah penjual sistik tersebut banyak membantu ibunya.
Baca SelengkapnyaArtis cantik, Nikita Mirzani hadir di acara debat capres yang ke lima. Penampilan ibu tiga anak di momen tersebut berhasil mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-38 dengan pesta meriah.
Baca SelengkapnyaBermula dari iseng membuat konten menjadi anak angkat Nikita Mirzani, tak disangka konten tersebut yang membawa namanya menjadi viral.
Baca Selengkapnya