Mulai 12 April, Penumpang di Jember Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta
Merdeka.com - Mulai awal pekan ini, pemerintah mulai mengubah anjuran terkait penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yakni masyarakat baik yang sehat maupun sakit, diimbau untuk menggunakan masker, meski masker kain. Adapun masker medis, hanya dianjurkan untuk tenaga medis.
Imbauan penggunaan masker bagi masyarakat umum terutama dilakukan saat bepergian di luar rumah. Menindaklanjuti hal tersebut, PT KAI Daop 9 Jember mewajibkan para pengguna jasa KA yang berada di stasiun maupun hendak bepergian menggunakan KA untuk selalu menggunakan masker.
"Aturan wajib penggunaan masker ini akan mulai berlaku sejak 12 April mendatang. Jika nanti ada penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses boarding, akan kami larang untuk naik kereta api," ujar Mahendro Trang Bawono, Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4).
Namun bagi penumpang yang ditolak naik tersebut, PT KAI mengeluarkan kebijakan mengembalikan bea tiketnya secara utuh. KAI sejak beberapa pekan yang lalu sudah menginstruksikan penggunaan masker bagi internal karyawan. Mereka diminta menggunakan Masker, baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api.
"Supaya efektif menekan penyebaran Covid-19, kami mewajibkan juga para pengguna jasa untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah," beber Mahendro.
Selain itu, PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan dan antisipasi untuk turut berperan menekan penyebaran virus asal Wuhan tersebut. Di antaranya yang terutama adalah dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA.
"Sejak 2 April, semua kereta api baik itu jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," jelas Mahendro.
Sebelumnya PT KAI Daop 9 Jember juga telah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara tajam.
"Tetapi kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan standar protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan pemerintah," ujar Mahendro.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaViral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaAlarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca Selengkapnya